Berita Lampung

Pelaku Pencurian AC Gerai Alfamart di Lampung Utara Dibekuk Polisi

Pelaku pencurian AC di gerai Alfamart ditangkap oleh unit Opnal Polsek Kotabumi Kota di kediamannya di jalan Ibrahim Paseban Kelurahan Kotabumi Udik.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Pelaku Herli Diansyah saat diamankan Polsek Kotabumi Kota. Pelaku pencurian AC Gerai Alfamart di Lampung Utara dibekuk polisi. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Herli Diansyah warga Kotabumi Udik pelaku pencurian AC di gerai Alfamart diamankan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kotabumi Kota.

Pelaku pencurian AC di gerai Alfamart ditangkap oleh unit Opnal Polsek Kotabumi Kota di kediamannya di jalan Ibrahim Paseban Kelurahan Kotabumi Udik Kabupaten Lampung Utara.

Kapolsek Kotabumi Kota, Ipda Sulyadi mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

"Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 318/VI/2022/POLDA LAMPUNG/Sek KTB KOTA, tanggal 28 Juni 2022," katanya, Rabu 20 Juli 2022.

Lebih lanjut, Sulyadi mengatakan, kronologis kejadian terjadinya curat pada hari Selasa (28/6/2022) yang lalu tepatnya di gerai Alfamart jalan Soekarno Hatta kelurahan Kota Alam kabupaten setempat.

Baca juga: 5 Fakta Siswi SMPN 8 Tersambar Kereta di Bandar Lampung, Tak Jadi Ulang Tahun

Baca juga: 4 Hari Lagi Ultah, Siswi SMP Tewas Tersambar Kereta di Bandar Lampung

Dijelaskannya, aksi pelaku diketahui oleh seoarang tukang bangunan yang bekerja di gerai Alfamart tersebut. 

Dimana berdasarkan keterangan saksi bahwa mesin AC di salah satu gerai Alfamart hilang.

Setelah dilakukan pemeriksaan AC tersebut hanya tinggal kotak blowernya saja. 

"Dengan peristiwa ini gerai Alfamart mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta," jelasnya.

Selain pelaku, lanjut Sulyadi pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berup 1 unit sepeda motor Smash.

Kemudian dua  buah palu dan satu buah kikir.

Selanjutnya, barang bukti yang diamankan 1 buah Obeng, 

Selain itu anggota juga mengamankan satu kunci pas ukuran 12.

Potongan tembaga isi dalam blower ac l.k 15 potong.

Kemudian satu Hp nokia Warna biru, satu buah tang, serta satu buah penutup freon ac dan satu buah pisau cutter.

"Setelah dilakukan pengembangan pelaku ini melakukan aksinya di dua gerai Alfamart Simpang Bernah desa Mulang Maya dan gerai Alfamart,” katanya.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kotabumi Kota guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka, kata Kapolsek, merupakan spesialis pencurian blower AC.

Targetnya, lanjutnya, seperti minimarket yang ditinggalkan orangnya saat toko dalam keadaan tutup.

"Biasanya, tersangka ini menjalankan aksinya setelah karyawan minimarket sudah pulang dari toko. Ketika situasi aman, maka tersangka melancarkan aksinya,” ujarnya.

Sulyadi menerangkan, berdasarkan pengakuan tersangka, barang hasil curian di pereteli olehnya.

Seperti tembaga digunting, kemudian dijual diloak.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved