Narapidana Tewas di Lampung
Proses Autopsi Napi Lampung yang Tewas Bakal Makan Waktu 6 Jam
Hujan mengiringi prosesi autopsi jasad Rio Febrian, napi yang tewas dianiaya rekannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Kelas II Bandar Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Kiki Novilia
"Jadi nanti setelah ini dilakukan pra rekonstruksi untuk mensinkronkan antara apa yang dilakukan, peran apa yang sudah dilakukan dan peran apa yang sudah dengan dalam berita acara," kata Pandra
Nantinya setelah itu akan dilakukan gelar perkara.
"Kami ingin secara periodik kasus ini terungkap sehingga akan ada akuntabilitas atau adanya kepastian hukum serta rasa keadilan dan kemanfaatan," kata Pandra.
Ia mengaku dalam kasus ini, polisi sudah mendapatkan alat bukti.
Cari Keadilan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung berterima kasih kepada Polda Lampung yang bergerak cepat mengungkap kasus RF, napi anak yang tewas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lampung.
Ungkapan terima kasih diungkapkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung pada pihak keluarga karena izinkan jasad RF, napi anak yang tewas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lampung untuk diatopsi.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai autopsi jasad RF, napi anak yang tewas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lampung untuk memastikan keadilan terhadap korban.
Menurut Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi, tindakan autopsi adalah tindakan khusus untuk mengungkap kasus.
Dan dalam hal ini ada dua pihak yang berwenang, yakni Polda Lampung dan keluarga dari RF.
"Terima kasih kepada polisi dan yang pasti pihak keluarga sebagai korban yang sudah mau anaknya diautopsi polisi," kata Sumaindra saat ditemui Tribun Lampung, Rabu (20/7/2022) disela-sela proses autopsi.
Autopsi dilakukan di makam korban RF di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Darussalam, Langkapura.
"Harapannya kasus ini ada titik terang sehingga penting untuk mendapatkan keadilan, tambah Sumaindra.
Dalam proses autopsi dilibatkan tim dari RS Bhayangkara yang dipimpin dr Jims Ferdian Tambun dibantu mahasiswa dari Universitas Kristen Krida Wacana (Ukrida) berjumlah delapan orang.
Dr Jims menjelaskan proses autopsi jasad RF akan memakan waktu sekitar enam jam.