Narapidana Tewas di Lampung

Proses Autopsi Napi Lampung yang Tewas Bakal Makan Waktu 6 Jam

Hujan mengiringi prosesi autopsi jasad Rio Febrian, napi yang tewas dianiaya rekannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Kelas II Bandar Lampung.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
Prosesi autopsi jasad Rio Febrian, napi yang tewas dianiaya rekannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Kelas II Bandar Lampung. 

Waktu tersebut digunakan untuk pemeriksaan luar selama dua jam dan proses bedah selama empat jam.

Sedangkan menurut Rosilawati ibunda pun setuju jika autopsi terhadap jasad RF yang dilakukan untuk mendapatkan keadilan bagi anaknya.

"Dengan harapan agar kasus ini bisa terang, dan kepada kepolisian segera tentukan siapa pun tersangkanya," kata Rosilawati

Dirinya meminta agar pelaku diberikan hukuman yang setimpal, dan harus diungkap dengan seadil-adilnya.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan, hingga korban meninggal dunia.

Dalam pengungkapan kasus RF, Polda Lampung berkomitmen lakukan penyidikan secara ilmiah.

Autopsi terhadap jasad RF dilakukan setelah pihak keluarga korban menyetujui.

Polda Lampung juga sudah membuat konstruksi pasal yang dipersangkakan yakni pasal 80 dalam UU nomor 35 tahun 2014.

Dan itu perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap orang yang melakukan kekejaman dan ancaman kekerasan serta penganiyaan terhadap anak dengan hukum ancaman 10 tahun penjara.

Polda Lampung akan menuntaskan perkara ini sehingga terang dalam pengungkapan kasus ini serta hasil autopsi.

Sehingga keluarga mendapatkan kepastian hukum.

"Pihak keluarga juga sudah iklas dengan dilakukan autopsi tersebut," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved