Narapidana Tewas di Lampung

Staf Ahli Menteri Hukum HAM Irwan Minta Kemenkumham Lampung Selesaikan Kasus Napi Anak Tewas

Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Irwan Kurniawan, mengatensi evaluasi kasus RF (17), napi anak tewas di Lapas Khusus Anak Lampung.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
bayu saputra
Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Irwan Kurniawan saat diwawancarai Tribun Lampung terkait tewasnya napi anak berinisia RF di Lapas Khusus Anak kelas II Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Staf ahli Menteri Hukum dan HAM Irwan Kurniawan angkat bicara terkait meninggalnya RF (17), narapidana anak yang tewas diduga dikeroyok di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) kelas II A Lampung.

Menurut Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Irwan Kurniawan, dirinya mengatensi evaluasi yang dilakukan terhadap kasus RF (17), narapidana anak yang tewas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) kelas II A Lampung.

Teknis evaluasi kasus RF (17), narapidana anak yang tewas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) kelas II A Lampung dilakukan oleh Kemenkumham Lampung.

Hal itu diungkapkan Iwan, usai penyerahan sertifikat kekayaan intelektual komunal yang digelar Kanwil Kemenkumham Lampung di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Selasa (19/7/2022).

Menurut Iwan untuk melakukan evaluasi diserahkan kepada pihak yang secara teknis yang melakukannya.

Baca juga: Dokter Jims Pimpinan Autopsi Jasad RF, Napi Anak Tewas di Lapas Lampung

Baca juga: Breaking News Polda Lampung Autopsi Jenazah RF, Napi Anak yang Tewas di Lampung

Kakanwil Kemenkumham Lampung harus menyelesaikan kasus tersebut sebab yang punya wilayah.

Kasus ini harus diselesaikan, sesuai standar operasional prosedur (SOP) .

"Kalau untuk detailnya seperti apa, kemudian penanganannya, silakan bicara dengan kakanwil," kata Irwan

Menurutnya apapun itu semuanya harus direspon dengan cepat, karena ini menyentuh kepastian dan keadilan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dalam pengungkapan kasus RF, Polda Lampung berkomitmen lakukan penyidikan berdasarkan ilmiah.

Autopsi terhadap jasad RF dilakukan setelah pihak keluarga korban menyetujui untuk autopsi.

Hasil autopsi nantinya akan melengkapi berkas perkara.

Baca juga: Komnas PA Minta Polisi Usut Kasus Napi Anak Tewas Dikeroyok, Diduga Ada Pembiaran

Baca juga: LBH Bandar Lampung Pertanyakan Investigasi Kemenkum HAM soal Meninggalnya Tahanan Anak di Lapas

Polda Lampung juga sudah membuat konstruksi pasal yang dipersangkakan yakni pasal 80 dalam UU nomor 35 tahun 2014.

Dan itu perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap orang yang melakukan kekejaman dan ancaman kekerasan serta penganiyaan terhadap anak dengan hukum ancaman 10 tahun penjara.

Polda Lampung akan menuntaskan perkara ini sehingga terang dalam pengungkapan kasus ini serta hasil autopsi.

Sehingga keluarga mendapatkan kepastian hukum.

"Pihak keluarga juga sudah iklas dengan dilakukan autopsi tersebut," kata Pandra

Tim forensik dari RS Bhayangkara Polda Lampung dikerahkan dalam autopsi tersebut.

Dengan jarak sekitar 5 meter baik dari keluarga dan masyarakat tidak boleh mendekat dalam proses autopsi.

Nira Oktasari (30) kakak kedua dari RF mengatakan, informasi autopsi terhadap jasad adiknya diketahui dari Bhabinkamtibmas.

Pihak keluarga sudah melaporkan kasus kematian RF di Lapas  Khusus Anak kelas II Lampung ke Polda Lampung.

Laporkan tertuang dalam laporan Polri dengan nomor STTLP/739/VII/2022/SPKT/Polda Lampung.

Dan untuk autopsi jasad RF dipimpin Dokter Jims Ferdian Tambun yang dibantu mahasiswa dari Universitas Kristen Krida Wacana (Ukrida) berjumlah delapan orang.

Dokter Jims Ferdian Tambun menjelaskan proses autopsi jasad RF akan memakan waktu sekitar enam jam.

Waktu tersebut digunakan untuk pemeriksaan luar selama dua jam dan proses bedah selama empat jam.

"Dengan diautopsi ini saya berharap bisa berjalan dengan Lancar, sehingga ada rasa keadilan terhadap keluarga bisa terpenuhi," kata dr Jims Ferdian Tambun kepada Tribun Lampung.

Proses autopsi dihadiri juga Camat Langkapura Ahmad Husni sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap warganya.  

"Proses autopsi direncanakan pagi ini digelar oleh Polda Lampung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Darussalam Langkapura atau tidak jauh dari rumah warga," kata Husni. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra).

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved