Berita Terkini Artis

Soal Nikita Mirzani Ditahan Seusai Dijemput Paksa, Polisi Berikan Penjelasan

Setelah pada Kamis siang dijemput paksa, akankah Nikita Mirzani ditahan oleh Polresta Serang Kota, sebagai bagian dari pemeriksaan?

Kolase Tribunnews.com / Instagram
Ilustrasi Nikita Mirzani (kiri), Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga saat jumpa pers (kanan). Setelah pada Kamis siang dijemput paksa, akankah Nikita Mirzani ditahan oleh Polresta Serang Kota, sebagai bagian dari pemeriksaan? 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Setelah pada Kamis siang dijemput paksa, akankah Nikita Mirzani ditahan oleh Polresta Serang Kota, sebagai bagian dari pemeriksaan?

Menjawab kemungkinan Nikita Mirzani ditahan, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga beri penjelasan.

"Tentu saja sesuai hukum acara pidana dalam masa penangkapan akan berlangsung 24 jam, dan menjadi kewenangan bagi penyidik untuk bisa melakukan atau tidak melakukan penahanan pasca 24 jam tersebut," kata Kombes Pol Shinto saat konferensi pers, Kamis (21/7/2022). 

Diketahui, Nikita Mirzani ditangkap aparat Polresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022) di lobi utama Mal Senayan City, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan kemungkinan Nikita Mirzani untuk ditahan. 

Baca juga: Kronologi Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi di Mal Senayan City

Baca juga: Alasan Polisi Jemput Paksa Nikita Mirzani di Mal hingga Bikin Anak Histeris

Tidak hanya itu, Shinto menjelaskan jika penahanan bisa dilakukan setelah 24 jam dilakukan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani. 

Begitupun terkait Nikita Mirzani yang memiliki ketiga anak untuk menjadi pertimbangan. 

"Ya sekali lagi kami sampaikan sesuai dengan hukum acara pidana maka masa penangkapan akan berjalan 24 jam," ucap Shinto. 

"Masih terlalu dini kalau pada malam ini kami menyampaikan di tahan atau tidak tersangka NM," sambungnya.

Kronologi penangkapan Nikita Mirzani

Aparat Polresta Serang Kota, Polda Banten menangkap Nikita Mirzani yang berstatus sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Terkait penangkapan ini, Polda Banten memberikan keterangan termasuk kronologi penangkapan Nikita Mirzani.

Baca juga: Sule Bertahan Nathalie Holscher Ngotot Cerai, Sidang Mediasi Buntu

Baca juga: Kehamilan Zaskia Gotik dan Selingkuhan Sirajuddin Mahmud Ternyata Cuma Beda Sebulan

Dalam siaran pers Polda Banten yang diterima Tribunnews.com Kamis petang, Nikita Mirzani ditangkap personel Satreksrim Polresta Serang Kota pada kamis siang pukul 14.50 WIB.

Nikita Mirzani ditangkap saat berada di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan

Pihak Polda Banten menyatakan, penangkapan Nikita Mirzani dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved