Berita Terkini Artis

Penangkapan Nikita Mirzani Diwarnai Tangisan Anak Balitanya

Nikita Mirzani ditangkap anggota dari Polresta Serang Kota atas kasus dugaan pencemaraan nama baik terhadap Dito Mahendra.

Tayang:
Editor: taryono
Kolase Tribunnews.com / Instagram
Ilustrasi Nikita Mirzani dijemput paksa polisi (kanan), Nikita Mirzani (kiri). Nikita Mirzani ditangkap anggota dari Polresta Serang Kota atas kasus dugaan pencemaraan nama baik terhadap Dito Mahendra. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Artis Nikita Mirzani ditangkap polisi. 

Lokasi penangkapan di Lobi Utama Mal Senayan City, Jakarta Selatan, pada Kamis (21/7/2022).

Penangkapan Nikita Mirzani sempat diwarnai tangis anak balitanya.

Nikita ditangkap anggota dari Polresta Serang Kota atas kasus dugaan pencemaraan nama baik terhadap Dito Mahendra.

Berikut ini kronologi Nikita Mirzani dijemput paksa polisi di Lobi Utama Mal Senayan City, Jakarta Selatan, pada Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Ditahan Atau Tidak, Nasib Nikita Mirzani Setelah 24 Jam Penangkapan

Baca juga: Sikap Nikita Mirzani, Polisi Tangkap Mantan Pacar Pembalap MotoGP

Nikita Mirzani ditangkap dengan status sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Terkait penangkapan ini, Polda Banten memberikan keterangan termasuk kronologi penangkapan Nikita Mirzani.

Dalam siaran pers Polda Banten yang diterima Tribunnews.com Kamis petang, Nikita Mirzani ditangkap personel Satreksrim Polresta Serang Kota pada Kamis pukul 14.50 WIB.

Pihak Polda Banten menyatakan, penangkapan Nikita Mirzani dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.

Selain itu, tiga polwan juga turut serta dalam proses penangkapan. 

"Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," demikian keterangan dalam keterangan tertulis itu. 

Alasan Nikira Mirzani ditangkap

Baca juga: Soal Nikita Mirzani Ditahan Seusai Dijemput Paksa, Polisi Berikan Penjelasan

Baca juga: Alasan Polisi Jemput Paksa Nikita Mirzani di Mal hingga Bikin Anak Histeris

Dalam keterangannya, Polda Banten menyatakan penangkapan paksa terhadap Nikita Mirzani dilakukan karena Nikita Mirzani dianggap tidak bersikap kooperatif selama proses penyidikan. 

"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," demikian keterangan dalam siaran pers Polda Banten. 

Masih merujuk keterangan pers itu, penyidik telah memanggil Nikita Mirzani untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6/2022). 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved