Berita Lampung
Cegah Lakalantas, Damkartan Mesuji, Lampung Minta Pengendara Prioritaskan Mobil Damkar Bersirine
Mobil damkar Damkartan Kabupaten Mesuji, Lampung pernah terguling beberapa waktu lalu saat hindari kendaraan lain.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kabupaten Mesuji, Lampung minta pengendara beri jalan mobil damkar bersirine saat melintas di jalan raya.
Sebab mobil damkar milik Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kabupaten Mesuji, Lampung pernah terguling beberapa waktu lalu saat hindari kendaraan lain.
Mobil damkar Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kabupaten Mesuji, Lampung berhak dapat prioritas jalan saat ada kebakaran.
Menurut Kepala Damkartan Kabupaten Mesuji Yudi Santoso, para pengendara wajib mengetahui ada kendaraan yang dapatkan prioritas didahulukan di jalan raya.
"Salah satunya yakni kendaraan mobil pemadam kebakaran saat sedang melaksanakan tugasnya," ujar Yudi, Sabtu (23/7/2022).
Baca juga: KPU Mesuji Lampung Buka Layanan Helpdesk
Baca juga: 40 Anak Ikuti Khitanan Massal Polres Mesuji, Lampung
Jangan sampai, lanjut Yudi, terjadi kecelakaan mobil damkar di jalan raya.
Akibat menghindari kendaraan lainya yang melintas di jalan raya.
Hingga menyebabkan mobil damkar milik Dinas Damkartan Mesuji itu terguling.
Saat menuju lokasi kebakaran di YPI Al-Falah Deda Sinarlaga, Kecamatan Tanjung Raya beberapa waktu lalu.
"Dan masyrakat wajib mengetahui hal tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 134 dan Pasal 135 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan," jelasnya.
Diaturan tersebut mengatur bahwasannya mobil pemadam kebakaran harus diberikan ruang untuk melintas.
Agar saat memberikan pertolongan tidak terhalang dan bisa cepat sampai di lokasi kebakaran.
Baca juga: Petugas Damkar Berhasil Padamkan Kebakaran Rumah Warga Belalau Lampung Barat
Baca juga: Kebakaran di Bumi Waras Bandar Lampung, Mobil Damkar Kesulitan Capai Lokasi
Di sisi lain, Sekretaris Damkartan Kabupaten Mesuji Ferry Antoni menuturkan selain mobil damkar, terdapat kendaraan lainya.
Untuk mendapatkan perioritas agar didahulukan atau mendapatkan ruang di jalan raya.
Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, setidaknya ada 7 kendaraan yang memperoleh hak utama saat berkendara.