Narapidana Tewas di Lampung

Narapidana Tewas di Lampung Alami Luka Sundut Rokok, Kemenkumham Akui Lalai

Luka penganiayaan yang didapat RF (17), narapidana tewas di Lampung diantaranya akibat sundut api rokok

Penulis: syamsiralam | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
tribunlampung.co.id/Syamsir Alam
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi hadiri konferensi pers Polda Lampung, Sabtu (23/7/2022) terkait perkara narapidana tewas di Lampung. 

Kabar tiga pejabat diberhentikan dari jabatan itu, diungkap Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi, Sabtu (23/7/2022) di konferensi pers Polda Lampung terkari perkara narapidana tewas di Lampung. 

Menurut  Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi, pihaknya telah mencopot jabatan sejumlah pihak di internalnya akibat narapidana tewas di Lampung.

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi menyebut adanya tiga orang yang telah dicopot dari jabatannya akibat narapidana tewas di Lampung, berinisial RF beberapa waktu lalu.

Akan tetapi, Farid Junaedi tidak menjabarkan dengan pasti siapa saja pejabat di LPKA Lampung yang ia maksud telah non aktif akibat peristiwa narapidana tewas di Lampung.

"Kami (Kanwilkum HAM Lampung) telah menonaktifkan pejabat yang bertanggung jawab (atas kematian RF)," terang Farid Junaedi.

Ia menambahkan, Kanwilkum HAM Lampung akan terus berbenah dan melakukan introspeksi di internal sehingga kasus serupa tidak terulang kembali.

"Kepada warga binaan dan juga petugas di dalam LPKA akan terus dilakukan pemeriksaan dan pembinaan, sehingga tidak terjadi peristiwa serupa kedepannya," ujar Farid.

Pihaknya, juga kata Farid, telah mengumpulkan petugas di LPKA Lampung, dan dilakukan evaluasi terhadap kinerja mereka.

"Kami akan terus lakukan peningkatan kinerja dan pengawasan, karena pembinaan khusus anak harus dilakukan secara khusus berdasarkan Keputusan Mentri Tahun 2014, terkait pembinaan anak," jelasnya.

Kepala LPKA Dicopot

Kepala LPKA Lampung ikut dicopot imbas kasus narapidana tewas di Lampung, yaitu  RF, anak berhadapan dengan hukum (ABH), yang tewas dikeroyok di tahanan.

Kabar Kepala LPKA Lampung dicopot ini disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi yang dihubungi Tribun Lampung, Jumat (22/7/2022).

"Kami sudah menarik pejabat (Kepala) LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) ke Kanwil Kemenkumham Lampung. Posisi Pak Sambiyo (Kepala LPKA Kelas II Lampung) sudah digantikan dengan Ibu Mulyani sebagai Plh (Pelaksana Harian)," kata Edi Kurniadi.

Terkait siapa nantinya yang akan menjadi Kepala LPKA Lampung definitif, Edi Kurniadi menyatakan masih menunggu kebijakan pusat.

“Kasus ini (RF tewas dikeroyok di tahanan) menjadi evaluasi seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung. Termasuk apa yang akan dilakukan ke depan,” ujar Edi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved