Narapidana Tewas di Lampung

Narapidana Tewas di Lampung Alami Luka Sundut Rokok, Kemenkumham Akui Lalai

Luka penganiayaan yang didapat RF (17), narapidana tewas di Lampung diantaranya akibat sundut api rokok

Penulis: syamsiralam | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
tribunlampung.co.id/Syamsir Alam
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi hadiri konferensi pers Polda Lampung, Sabtu (23/7/2022) terkait perkara narapidana tewas di Lampung. 

“Sudah menjadi komitmen kami untuk menyelesaikan persoalan ini sampai tuntas. Maka langkah terdekat, akan dilakukan evaluasi setelah Kepala LKPA ditarik,” sambungnya.

Pihaknya berjanji akan menata lagi semua instansi di bawah Kanwil Kemenkumham Lampung.

“Termasuk LKPA, Lapas (Lembaga Pemasyarakatan), hingga Rutan (Rumah Tahanan), menjadi bahan evaluasi,” ujar Edi.

“Prinsipnya, kalau ada yang kurang, akan segera dibenahi,” imbuhnya.

Adapun mengenai proses hukum kasus tewasnya RF diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Polda Lampung tetapkan empat pelaku kasus narapidana tewas di Lampung. Tepatnya di di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Narapidana tewas di Lampung merupakan satu anak berhadapan hukum (ABH) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lampung.

Penetapan empat tersangka narapidana tewas di Lampung disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad halaman kepolisan setempat, Sabtu (23/7/2022).

Dari keterangan Kabid Humas, empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka narapidana tewas di Lampung, atas meninggalnya korban RF (17) adalah teman satu sel RF di LPKA Lampung.

"Hari ini kami tetapkan empat pelaku kasus meninggalnya anak berhadapan hukum (ABH) atas inisial RF di LPKA Lampung," kata Zahwani Pandra Arsyad kepada awak media.

Adapun empat pelaku penganiayaan terhadap korban RF yakni IA (17) warga Kabupaten Tanggamus, NP (16) warga Bandar Lampung, RB (17) warga Lampung Utara dan DS (17) warga Way Kanan.

Adapun modus dari keempat pelaku melakukan penganiayaan dengan cara bersama-sama dengan dengan waktu yang berbeda-beda.

Pandra menerangkan, penganiyaan yang dilakuan pelaku IA dengan cara memukul bahu korban pada 28 Juni 2022 sebanyak satu kali dengan tangan kanan mengepal.

"Pelaku NP memukul bahu korban di Blok Edelweis Kamar Nomor 9 LPKA Lampung dengan tangan terkepal," terang Kabid Humas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved