Berita Lampung
Samsat Lampung Barat Akan Hapus Data Kendaraan yang Tidak Bayar Pajak
Samsat Lampung Barat brencana menghapus data kendaraan di Lampung Barat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor, Sabtu (23/07/2022).
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah XlV Lampung Barat Desilia Putri saat diwawancarai di kantor kemarin, Jumat (22/07/2022).
Pertama, kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan.
Kedua, pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor.
Hal itu sudah dijelaskan berdasarkan pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada ayat 2 bagian B.
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah XlV Lampung Barat Desilia Putri berharap adanya aturan penghapusan data kendaraan ini bisa membuat masyarakat sadar untuk patuh dan taat pajak.
Dari hal patuh dan taat pajak itu bisa dikatakan bahwa masyarakat sudah bisa ikut membantu proses pembangunan yang ada di Lampung Barat.
(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)
Berita Terkait