Berita Lampung
Cegah C3 Polres Lampung Tengah Patroli Besar-besaran
Apel patroli skala besar yang dipusatkan di Mapolres Lampung Tengah tersebut dipimpin oleh Kasubag Binkar SDM Polres Lampung Tengah AKP Santoso.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Dalam rangka menjaga kondisifitas wilayah serta mencegah aksi kejahatan, jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung bersama Instansi Terkait menggelar patroli skala besar, Sabtu (23/7/22) pukul 21.00 Wib.
Apel patroli skala besar yang dipusatkan di Mapolres Lampung Tengah tersebut dipimpin oleh Kasubag Binkar SDM Polres Lampung Tengah AKP Santoso, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si.
Apel tersebut juga dihadiri oleh personel Polres Lampung Tengah dengan melibatkan Instansi terkait yakni Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Tengah.
AKP Santoso dalam arahanya menyampaikan patroli skala besar ini sebagai langkah antisipatif terhadap upaya pencegahan secara dini terjadinya aksi kriminalitas seperti C3 (Curat, Curas, Curanmor) maupun kejahatan jalanan lainnya.
Ia mengatakan, sasaran kegiatan ini salah satunya yaitu upaya antisipasi terjadi konvoi kendaraan roda dua (R2) dengan memasang knalpot brong saat malam akhir pekan.
Baca juga: Polisi Selidiki Warga Lampung Selatan Tewas Tidak Wajar di Lampung Tengah
Baca juga: Remaja di Lampung Tengah Nyaris Jadi Korban Curas, Sepulang Nonton Kuda Kepang
Ia menambahkan, konvoi tersebut masih menjadi kebiasaan bagi kalangan remaja yang dapat memicu terjadinya gesekan-gesekan antar remaja maupun warga sekitar.
AKP Santoso juga mengatakan, kejadian tersebut diupayakan tidak terjadi karena dapat menimbulkan dampak yang bisa mengakibatkan perkelahian hingga tawuran yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas serta Kamseltibcar lalu lintas.
Aksi konvoi knalpot brong selain menimpulkan kerawanan kamtibmas, juga menimbulkan keresahan bagi masyarakat, pengguna jalan lain.
Konvoi knalpot brong tersebut diantisipasi karena prilaku pengendara yang cenderung arogan dengan melakukan blayer pada kendaraan serta cara berkendara yang membahayakan dapat memicu kerawanan kamtibmas.
Kendaraan yang diperbolehkan harus memenuhi peraturan terkait standar kelayakan yang tertuang dalam Undang-undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalam Pasal 285 Ayat 1 disebutkan bahwa pengguna sepeda motor wajib memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.
Persyaratan ini meliputi komponen-komponen motor, termasuk knalpot yang sesuai standar. Adapun sanksi untuk pelanggaran ini yaitu pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal 250 ribu rupiah.
Dilihat dari peraturan yang tertera, kita dapat menyimpulkan bahwa tidak ada knalpot racing yang diperbolehkan polisi. Siapa pun yang masih ngeyel memakai knalpot racing, berarti harus siap dengan risiko kena tilang.
Baca juga: Polres Lampung Utara Gelar Vaksinasi di Terminal Induk Abung Selatan
Baca juga: Tingkatkan Literasi Masyarakat, Warga Metro Lampung Dirikan Kampung Buku
Kewenangan polisi untuk menindak pelanggaran lalu lintas tertuang dalam Vademikum Polantas Bab III. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa tilang pelanggaran lalin bisa dilakukan dengan penindakan stasioner (di tempat) dan penindakan bergerak (hunting).
Yang dimaksud dengan penindakan di tempat adalah razia kendaraan bermotor secara serentak oleh sejumlah aparat. Polisi wajib membawa surat perintah tugas saat melaksanakan razia ini.
Ia menambahkan, petugas gabungan juga berpatroli dengan menyisir jalan raya, komplek pertokoan serta pemukiman warga untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Polres-Lampung-Tengah-Operasi-Besar-besaran.jpg)