Berita Terkini Nasional
Deretan Penyakit yang Diderita Roy Suryo hingga Pingsan saat Diperiksa Kasus Meme Stupa
Elza Syarief mengungkap deretan penyakit yang diderita Roy Suryo, mulai darah tinggi, diabetes, sakit lambung.
Menurut Elza dalam surat keterangan dokter tersebut diketahui tekanan darah Roy lebih tinggi dari biasanya, mencapai 160/90.
Selain itu dokter juga menganalisa bahwa Roy mengalami nyeri ulu hati, pusing, hingga asam lambung. Dokter akhirnya memberikan obat ke Roy.
Elza Syarief, pengacara Roy Suryo dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur di media sosial. Menurut Elza setelah itu penyidik memberikan fasilitas tempat tidur untuk Roy beristirahat.
"Saya dipanggil sama penyidik bahwa ini enggak bisa diterusin penyidikan, karena kepalanya pusing terus dan dia memang sakit. Katanya sih lebih banyak psikis. mungkin karena enggak tidur," paparnya.
"Dia juga ada komorbid sakit lambung terus ada gula ya," imbuhnya menambahkan.
Setelah itu, menurut Elza tim kuasa hukum meminta pemeriksaan hari itu tak dilanjutkan. Elza berjanji akan membawa kembali Roy pada lanujutan pemeriksaan Kamis (28/7) mendatang.
Namun, sebelum itu, Roy diminta beristirahat. Dari keterangan dokter, kata Elza, Roy hanya harus beristirahat dan menenangkan pikiran.
"Yang penting suruh tenang, enggak apa-apa. Biar dia santai dulu. Apa harus di rumah terus? Enggak, katanya nanti dia makin tertekan, santai aja, nonton film, jalan-jalan bisa pokoknya," ujarnya.
Polisi memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo usai diperiksa sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Jokowi, karena alasan kesehatan.
"Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (22/7). Zulpan mengungkapkan Roy Suryo tak ditahan penyidik karena kondisi kesehatan.
Namun, Zulpan tak menjelaskan lebih lanjut soal kondisi pakar telematika tersebut. "Ya sakit. Tidak ditahan," kata Zulpan melalui pesan singkat.
Roy Suryo menjadi tersangka kasus dugaan penistaan atas laporan polisi yang dibuat Kurniawan Santoso dan Kevin Wu pada 20 dan 22 Juni 2022 lalu.
Dari hasil penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut, polisi telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Dinaikkannya tahapan kasus itu karena postingan Roy Suryo memenuhi unsur pidana.
Pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo mulai dari Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.