Berita Terkini Nasional

Deretan Penyakit yang Diderita Roy Suryo hingga Pingsan saat Diperiksa Kasus Meme Stupa

Elza Syarief mengungkap deretan penyakit yang diderita Roy Suryo, mulai darah tinggi, diabetes, sakit lambung.

Kolase KOMPAS.com
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo duduk di kursi roda setelah sempat muntah dan pingsan saat diperiksa kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022) malam. Elza Syarief mengungkap deretan penyakit yang diderita Roy Suryo. 

Baca juga: FAKTA Kasus Roy Suryo Unggah Meme Stupa, Jadi Tersangka hingga Pernah Ajukan Perlindungan ke LPSK

Kesehatan Roy terganggu karena shock setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agam.

"Ternyata mungkin nggak tidur atau apa, pak Roy muntah di ruang polisi. Pak Roy juga drop dan shock karena status tersangka ini," kata Elza.

Terlepas dari kondisi kliennya, Elza mengapresiasi penyidik yang memahami kondisi kesehatan Roy.

Menurutnya, penyidik memahami betul perihal kesehatan Roy bahkan membantu memberikan perawatan di lokasi.

"Habis maghrib kondisinya memang drop. Pas saya balik nggak tahunya dia muntah-muntah, lalu dikasih tempat tidur. Saya apresiasi penyidiknya, pak Direkturnya luar biasa baik dan sempat diperiksa oleh Dokpol," terang Elza.

Sulit tidur sebelum diperiksa

Menurut Elza, istri Roy Suryo menceritakan kondisi mantan Menpora itu mengalami kesulitan tidur selama beberapa hari sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Saya denger dari istrinya dia itu tiga hari mungkin mikir dia jadi tersangka ya, saya nggak tahu pikirannya apa ya. Pokoknya tiga hari nggak bisa tidur. Terus saya hibur-hibur dia ajak makan segala macam, tapi kayanya kurang nafsu," jelas Elza.

Roy Suryo menjadi tersangka kasus dugaan penistaan atas laporan polisi yang dibuat Kurniawan Santoso dan Kevin Wu pada 20 dan 22 Juni 2022 lalu.

Baca juga: Roy Suryo Jadi Tersangka, Hikmahbudhi: Semoga Kasus Penistaan Agama Tidak Terulang Kembali

Dari hasil penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut, polisi telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Roy Suryo terlihat menggunakan kursi roda usai keluar dari ruang pemeriksaan Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/22) malam karena diperiksa hampir 12 jam. (Tangkap Layar Kompas Tv) (Tangkap Layar Kompas Tv)
Pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo mulai dari Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Roy juga dijerat dengan Pasal 156 a KUHP soal penodaan agama dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang ujaran kebencian.

Polda Metro Jaya pun mengungkap alasan Roy Suryo tidak ditahan meskipun sudah menyandang status tersangka.

"Ya sakit. Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan melalui pesan singkat, Jumat (22/7/2022). (Tribunnews.com/ Fandi Permana)
 
 
 

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved