Berita Terkini Nasional
Beralasan Malu, Ayah Kandung di Bekasi Tega Rantai dan Gembok Anaknya
"Saya minta maaf kepada warga sekitar yang menyaksikan kejadian ini, saya menyesal telah melakukan itu kepada anak saya sendiri," kata P.
Polres Metro Bekasi Kota menetapkan orangtua R tersangkan dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B dan atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan, pasutri P dan A saat ini ditahan di Mapolres Bekasi Kota untuk menjalani proses hukum.
Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan sejumlah bekas luka memar akibat jerat rantai dan tali di bagian pergelangan kaki tangan korban.
"Berdasarkan hasil visum ada kekerasan di bagian tangan dan kaki luka memar di bagian gerak badan atas," ujar Kapolres dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Dulu Shandy Purnamasari Kagum dengan Juragan 99, Kini Umumkan Pisah
Hengki menjelaskan, motif kedua tersangka merantai R ada berbagai alasan.
"Ya berbagai alasan lah, satu anaknya nakal dan lain sebagainya. Tapi, ini sudah terjadi baik penelantaran, anaknya tidak sekolah sama sekali," ujar Kapolres.
Ditinggal Bekerja
Orangtua R mengaku anaknya dirantai dan digembok dilakukan saat pergi bekerja.
Diketahui, P sehari-hari beraktivitas sebagai sopir pribadi.
Sementara A ibu tiri R bekerja sebagai tenaga pendidik di sebuah Sekolah Luar Biasa (SLB) di Pondok Gede, Kota Bekasi.
Di rumah, terdapat nenek R yang usianya telah sepuh.
Sehingga tidak berdaya ketika menghadapi cucunya saat ditinggal bekerja kedua orangtuanya.
"Ya saya khawatir kejadian seperti itu (mencelakakan neneknya) terulang, saya juga enggak mau," terang P.
Adapun kondisi R sendiri merupakan anak yang memiliki kebutuhan khusus, di usianya yang menginjak remaja bocah laki-laki ini tampak tidak seperti anak seusianya.
Anggap Putranya Merugikan Lingkungan