Berita Terkini Nasional
Beralasan Malu, Ayah Kandung di Bekasi Tega Rantai dan Gembok Anaknya
"Saya minta maaf kepada warga sekitar yang menyaksikan kejadian ini, saya menyesal telah melakukan itu kepada anak saya sendiri," kata P.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira mengatakan, kedua orangtua berinisial P ayah dan A ibu sambung.
"Masih jadi saksi (P dan A), nanti kita kumpulkan alat-alat bukti dulu, nanti akan kita lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya siapa aja," kata Ivan, Jumat (22/7/2022).
Dihadapan penyidik, P dan A mengaku memiliki alasan mengikat anaknya berinisial R (15) menggunakan rantai.
Keduanya khawatir, putranya merugikan lingkungan sekitar baik di dalam maupun di luar rumah.
Mereka juga menilai R merupakan anak berkebutuhan khusus.
"Sehingga kedua orang tua tersebut berinisiatif untuk mengekang atau membatasi pergerakan anak tersebut," jelas Ivan.
Bocah laki-laki itu diikat menggunakan rantai.
Kedua tangannya juga diikat menggunakan kain agar tidak dapat bergerak bebas.
"Mengikat dua tangan anak tersebut dan kakinya agar dia tidak dapat pergi kemana-mana atau mengganggu warga sekitar," ucap Ivan.
P dan A mengaku, perbuatan itu baru mereka lakukan sekitar sepekan.
Sebelumnya, mereka tidak pernah melakukan perbuatan mengekang buah hatinya sendiri.
"Pengakuan orangtuanya ini baru terjadi sekitar satu minggu yang lalu. Namun kalau warga yang kami lakukan pemeriksaan, warga baru mengetahui sekitar hari selasa 19 Juli (2022)," jelasnya.
R tinggal di rumah bersama kedua orangtua dan neneknya.
Ayahnya bekerja sebagai pengemudi dan ibu sambungnya bekerja di sebuah Sekolah Luar Biasa (SLB).
Penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara.
Terdapat tujuh orang saksi yang telah diperiksa penyidik.
Mereka terdiri dari warga sekitar, ahli, termasuk P dan A.
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)