Pemusnahan Narkoba di Lampung
Polda Lampung: Narkoba yang Dimusnahkan Sudah Uji Lab
Kabag Wasdik Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Darman Gumay memastikan kepada wartawan bila barang bukti yang dimusnahkan betul-betul narkoba.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkoba dihadapan awak media yang meliput kegiatan pemusnahan itu, Senin (25/7/2022).
Sebelum pemusnahan itu dilakukan, Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan Direktorat Reserse Narkoba (Kabag Wasdik Ditresnarkoba) Polda Lampung AKBP Darman Gumay memastikan kepada wartawan bila barang bukti yang dimusnahkan betul-betul narkoba.
Oleh karena itu lah, AKBP Darman Gumay menawarkan kepada awak media, barang bukti yang mana akan diuji untuk dimusnahkan terlebih dahulu.
Mengingat, barang bukti yang dihadirkan dalam pemusnahan ada beberapa jenis. Seperti sabu, ganja dan ekstasi.
Saat AKBP Darman Gumay menanyakan kepada awak media mana barang bukti yang duluan dimusnahkan.
Baca juga: Pemusnahan Narkoba Polda Lampung Hasil Ungkap 15 Kasus
Baca juga: Breaking News Polda Lampung Musnahkan 68 Kg Ganja, Sabu 3,3 Kg dan 1.287 Butir Ekstasi
Sahutan wartawan saat konferensi pers meminta polisi lebih dulu memusnahkan barang bukti sabu.
"Silakan rekan-rekan pilih yang mana akan kita uji, sehingga benar-benar barang yang kita musnahkan itu narkoba," kata AKBP Darman
Jadi ini bentuk keterbukaan dan transparansi, barang bukti yang dimusnahkan benar ganja, ekstasi dan sabu.
Dijelaskan AKBP Darman Gumay, hasil pengujian laboratorium jika barang tersebut benar sabu.
Hasil Ungkap 15 Kasus
Polda Lampung telah menangkap 15 tersangka dalam tiga bulan terakhir dengan 15 kasus.
Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan Direktorat Reserse Narkoba (Kabag Wasdik Ditresnarkoba) Polda Lampung AKBP Darman Gumay mengungkapkan 15 kasus narkoba itu pada saat menggelar konferensi pers, Senin (25/7/2022) di Mapolda Lampung.
Baca juga: Kecanduan Miras dan Narkoba, Remaja 15 Tahun di Lampung Selatan Nekat Mencuri
Baca juga: Kapolres Metro Pastikan Tak Ada Toleransi Bagi ASN Polri Jika Terlibat Narkoba
Konfrensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti yang berdasarkan pasal 91 Undang-undang 35 tahun 2009.
Menurutnya, ada 15 item kasus. Sedangkan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 15 orang.
Jumlah tersangka ini diamankan polisi sejak April lalu.
"Dengan kerja tim kita berhasil mengungkap dan hari ini kita juga memusnahkan 68 kg ganja, 3,3 kg sabu dan 1.287 butir ekstasi," kata AKBP Darman Gumay.
Adapun pelaksanaan pemusnahan ini berdasarkan undang-undang.
Polisi tidak bisa menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan tinggi apabila barang bukti tersebut tidak dimusnahkan.
Diketahui, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung memusnahkan 68 kg ganja, 3,3 kg sabu dan 1.287 butir ekstasi.
Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan Direktorat Reserse Narkoba (Kabag Wasdik Ditresnarkoba) Polda Lampung AKBP Darman Gumay mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu hasil dari ungkap kasus sejak April.
Tata cara pemusnahan barang haram tersebut dimasukan dalam tong lalu diberikan minyak, arang dan dibakar.
Barang bukti narkoba itu, dibuat hingga menjadi abu.
Kemudian, abu sisa pemabakaran narkoba dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
"Barang bukti yang diamankan tersebut dibakar sampai habis menjadi abu,
dan selanjutnya dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung Telukbetung Timur," kata AKBP Darman saat menggelar konferensi pers, Senin (25/7/2022) di Mapolda Lampung.
(Tribunlampung.co.id Bayu Saputra)