Penemuan Jasad di Lampung Tengah
Penemuan Jasad di Lampung Tengah Terungkap, Korban Dibunuh Gara-gara Sim Card
Tersangka pembunuhan terhadap YI yang jasadnya ditemukan di Sungai Way Seputih, Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, ternyata teman YI sendiri.
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Kasus penemuan jasad pria inisial YI (23) di Sungai Way Seputih, Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (17/7/2022), akhirnya terungkap.
Korban ternyata dibunuh oleh temannya, inisial TR.
TR takut ketahuan dekat dengan istri YI, sehingga bersama delapan temannya nekat membunuh YI.
TR sebagai otak pelaku bersama empat temannya telah dibekuk tim Polres Lampung Tengah.
Dalam upaya menangkap TR dan rekan-rekannya, tim Polres Lampung Tengah melacak hingga ke Cilegon, Banten, serta Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Penemuan Jasad di Lampung Tengah, Jenazah Dievakuasi ke RSUD Demang Sepulau Raya
"Tekab (Team Khusus Antibandit) 308 berhasil menangkap lima tersangka (TR dan empat temannya) dalam waktu empat hari (setelah ditemukannya jasad YI),” kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam konferensi pers di mapolres, Rabu (27/7/2022).
Dari hasil penyelidikan Polres Lampung Tengah, pembunuhan terhadap korban YI dilatari tersangka TR yang khawatir kedekatannya dengan istri YI diketahui oleh YI.
Doffie mengungkapkan, awalnya, tersangka TR kehilangan sim card atau kartu provider ponsel saat menumpang tidur di rumah korban YI, bersama temannya inisial AJ.
Tersangka TR lalu menuduh YI mengambil sim card miliknya.
“TR diduga sering berkomunikasi dengan istri korban melalui media sosial. TR khawatir kedekatannya dengan istri korban diketahui oleh korban setelah sim card-nya hilang. TR menuduh korban mengambil sim card-nya,” ujar AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Dijemput
Sebelum jasadnya ditemukan di Sungai Way Seputih, Anak Tuha, Lampung Tengah, Doffie menjelaskan, YI terakhir kali diketahui keluarganya pergi dari rumah bersama TR dan teman TR, yaitu AJ, pada Jumat (15/7/2022), sekitar pukul 08.00 WIB.
YI yang tinggal di Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dijemput oleh TR dan AJ menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna silver.
Baca juga: Breaking News Polres Lamteng Ungkap Pemicu Pembunuhan dan Penemuan Jasad di Way Seputih
Tak hanya itu, TR juga menjemput sejumlah teman lainnya, yakni GL, MK, BG, CB, AL, TD, dan IB.
Mereka ada yang berusia 17, 18, hingga 21 tahun.
Pada malamnya, sekitar pukul 20.00, korban YI dibawa ke kawasan Pasar Tengah, Bandar Lampung.
“Korban YI ditanyai lagi oleh TR soal sim card yang hilang. Korban YI mengaku tidak mengaku. TR yang emosi meminta teman-temannya mengintimidasi korban YI,” jelas AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
“Sempat cekcok mulut, korban YI kemudian berusaha lari karena tertekan. TR dan teman-temannya lalu mengejar sambil berteriak maling,” sambung Doffie.
Tersangka TR dan teman-temannya berhasil mengejar korban YI, lantas memukulinya hingga tak berdaya.
Doffie menyebut AJ, teman TR, sempat memukul kepala korban YI menggunakan pecahan keramik lantai.
Korban YI yang tak berdaya diangkat ke mobil dan dibawa ke kawasan Sumur Putri, Telukbetung, Bandar Lampung.
Di dalam mobil, ungkap Doffie, tersangka TR masih mencecar korban YI terkait sim card miliknya yang hilang.
“Pada Sabtu 18 Juli 2022, pukul 02.00 dini hari, korban YI akhirnya meninggal dunia di dalam mobil. Korban lalu dibawa ke Lampung Tengah lewat Pringsewu, perbatasan Polsek Kali Rejo, lanjut ke wilayah Polsek Padang Ratu, tepatnya di Kecamatan Anak Tuha,” beber Doffie.
Sebelum menuju Lampung Tengah melalui Pringsewu, tersangka TR dan teman-temannya sempat mencari sungai di seputaran Bandar Lampung untuk membuang jasad korban YI.
Namun, upaya itu tak berhasil lantaran selalu ramai orang.
Mereka kemudian membawa korban YI ke arah Pesawaran menuju Pringsewu hingga tembus ke Padang Ratu, Lampung Tengah.
Pada Sabtu pagi sekitar pukul 09.00, Doffie menjelaskan, tersangka TR dan teman-temannya berhenti di tanggul irigasi Dusun Bedeng 3, Kampung Bumi Aji, Anak Tuha, Lampung Tengah.
Tersangka TR lalu membuang jasad korban YI ke Sungai Way Seputih.
Berburu Pelaku
Jasad korban YI ditemukan tanpa identitas sehari setelah dibuang, Minggu (17/7/2022).
Dua warga yang sedang memancing, Paiman dan Wanibi, melihat benda seperti manusia pada petang sekitar pukul 17.00 WIB.
Mendapat laporan penemuan jasad tanpa identitas, jajaran Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi.
Tim Inafis juga melakukan identifikasi bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Akhirnya, diketahui korban adalah YI, warga Natar, Lampung Selatan, yang diduga menjadi korban pembunuhan.
Jajaran Polres Lampung Tengah kemudian meminta keterangan kepada keluarga korban, termasuk mengenai keberadaan korban YI hingga hari terakhir sebelum YI pergi dari rumah.
Penyelidikan tim mengerucut kepada sosok tersangka pembunuh korban YI.
Pada Kamis (21/7/2022), tersangka teridentifikasi berada di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas dalam konferensi pers menjelaskan, Kapolres Doffie langsung memerintahkan Tekab 308 melakukan penangkapan.
Akhirnya, Tekab 308 berhasil membekuk tersangka AJ, GL, dan TN di Cilegon, Banten.
AJ dan TN merupakan warga Rajabasa, Bandar Lampung, sementara GL warga Natar, Lampung Selatan.
Pada Jumat pagi (22/7/2022), tim melakukan pengembangan dengan menginterogasi AJ, GL, dan TN.
Hasilnya, ungkap AKP Edi, tersangka lain teridentifikasi berada di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Tekab 308 pun bergerak.
“Sekitar pukul 15.00, Tekab 308 berhasil menangkap tersangka TR, warga Rajabasa, yang merupakan otak pembunuhan, serta tersangka IB, warga Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Keduanya ditangkap di sekitar Terminal Cileungsi, Bogor,” kata AKP Edi Qorinas.
Residivis 2 Kasus
Dengan diamankannya lima tersangka pembunuhan korban YI, termasuk otak pelaku tersangka TR, maka masih ada empat tersangka lagi yang belum tertangkap.
Polres Lampung Tengah masih memburu empat tersangka itu.
TR sendiri merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan (lapas).
TR pernah tersangkut kasus penganiayaan dan penyalahgunaan narkoba.
Dalam kasus pembunuhan ini, para tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 subsider pasal 170 ayat 3 KUHP, yakni pembunuhan berencana subsider pembunuhan biasa serta pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Para tersangka diancam dengan hukuman pidana paling lama seumur hidup. ( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidik )