Berita Lampung

Residivis Curas di Pesawaran Kembali Berulah, Bawa Kabur Motor dengan Modus Minta Diantarkan

Tim Tekab 308 Polsek Kedondong Pesawaran Lampung berhasil menangkap warga Desa Pardasuka Kabupaten Pringsewu pelaku Curas.

Tayang:
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Pelaku RS melakukan perampasan sepeda motor disertai penganiyayan di Desa Penengahan Kecamatan Way Khilau Pesawaran, Kamis (28/07/2022). Residivis Curas di Pesawaran kembali berulah, bawa kabur motor dengan modus minta diantarkan. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Tim Tekab 308 Polsek Kedondong Pesawaran berhasil menangkap warga Desa Pardasuka Kabupaten Pringsewu pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Kamis (28/07/2022).

Pada saat kejadian Sabtu 23 Juli 2022 pukul 22.30 WIB, pelaku Randika Saputra/RS (35) melakukan pencurian dan kekerasan (Curas) dengan menikam dan merampas sepeda motor.

Kejadian pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut terjadi di Desa Penengahan Kecamat Way Khilau, Kabupaten Pesawaran dengan korban terluka tikam di paha dan kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat.

Kemudian berdasarkan laporan LP / B-379/ VII / 2022/ Polda LPG/ Polres PSW/ SEK Kedondong, tgl 25 juli 2022.

Tim Tekab 308 Polsek Kedondong Pesawaran melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan pelaku berada di Desa Ujung Gunung Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu.

Baca juga: Wali Kota Metro Lampung Naik Motor Listrik, Wahdi: Kilometer 40 Tenaga Menurun

Baca juga: 54 Pegawai Pemkab Lampung Selatan Dilantik Jadi Pengawas dan Administrator

Dari informasi tersebut, Tim Tekab 308 Polsek Kedondong Pesawaran bergerak ke tempat pelaku tersebut untuk melakukan penangkapan.

Pada saat melakukan penangkapan pelaku RS (35) melakukan perlawanan kepada petugas dengan mengancam menggunakan senjata tajam.

Saat berhasil mengamankan pelaku, petugas pun berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor jenis Honda Beat yang pelaku titipkan di rumah salah satu warga di desa tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Kedondong Bripka Andhika Ramadhona mengatakan bahwa pelaku RS merupakan seorang residivis di tahun 2017 dengan kasus yang sama.

Bripka Andhika menjelaskan kronologi mengenai peristiwa curas tersebut dimulai dengan pelaku RS meminta tolong korban untuk diantarkan ke Desa Sukaratu Kabupaten Pringsewu dan korban pun mau untuk mengantarkannya.

"Saat kejadian tersebut itu kedua teman korban ini ternyata mengikuti dari belakang, karena kedua teman korban menaruh kecurigaan kepada pelaku RS tersebut" ucap Bripka Andhika kepada Tribun Lampung.

Saat di perjalanan tepatnya di Desa Penengahan Kecamatan Way Khilau Pesawaran, salah satu teman korban bernama Erwindo (31) yang memberhentikan motor untuk bertanya mengenai kemana tujuan yang sebenarnya.

Pelaku RS yang tidak terima karena diberhentikan, lantas mengancam dengan menguhunuskan pisau jenis badik kepada korban dan kedua temannya tersebut.

Karena diancam oleh pelaku RS, kedua teman korban tersebut mencoba untuk menjauh.

Akan tetapi pelaku RS yang marah mengejar korban dan kedua temannya dan malah melukai Erwindo dengan menikam pahanya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved