Berita Lampung
54 Pegawai Pemkab Lampung Selatan Dilantik Jadi Pengawas dan Administrator
Pelantikan Pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Selatan ini berdasar pada tiga kebijakan, yaitu kualifikasi, kompetensi dan kinerja.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Sebanyak 54 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Lampung Selatan menerima Pelantikan Pejabat administrator dan pejabat pengawas.
Pelantikan Pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Selatan ini berdasar pada tiga kebijakan, yaitu kualifikasi, kompetensi dan kinerja.
Pelantikan Pejabat itu dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, Rabu, (27/7/2022) kemarin.
Selain Pelantikan Pejabat administrato, pejabat pengawas yang dilantik terdiri dari pejabat pengawas Eselon III dan Eselon IV.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang dilakukan di Aula Rajabasa Kantor Bupati Lampung Selatan sebanyak 54 pejabat.
Baca juga: Polsek Penengahan Tangkap Remaja Penodong, Perampas Ponsel Sopir Pikap di Jalinsum Lampung Selatan
Baca juga: OPD Tak Indahkan P3DN, Bupati Lampung Selatan Berang: Kalau Tidak Benar Ganti!
Berikut rincian 54 pejabat Pengawas Eselon III dan Eselon IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang baru dilantik kemarin yakni 15 orang dilantik Pejabat Administrator.
Lalu sebanyak 39 orang dilantik sebagai Pejabat Pengawas.
Sekda Thamrin mengatakan bahwa mutasi dan rotasi jabatan eselon III dan IV yang dilaksanakan kali ini adalah hal yang biasa dilakukan.
Menurutnya, dalam pengangkatan pejabat Pemerintah Daerah, tetap melakukan pertimbangan, berdasarkan pada objektifitas, kompetensi, kualifikasi, syarat jabatan, penilaian terhadap prestasi kerja, kepemimpinan, kerjasama, kreatifitas dan inovasi.
"Jadikan momentum pelantikkan ini sebagai langkah awal untuk melanjutkan pengabdian terbaik kepada daerah ini," kata Thamrin, Kamis (28/7/2022)
"Guna mendukung aktivitas pemerintah dalam menjalankan fungsinya," ujarnya
"Baik yang bersifat pelayanan dan pengaturan maupun pemberdayaan dan pembaharuan," ucapnya.
Baca juga: Dikira Boneka Ternyata Jenazah, Lampung Selatan Geger Penemuan Jasad di Parit
Baca juga: Lampung Selatan Raih Kabupaten Layak Anak Predikat Madya usai 4 Tahun Bertahan di Predikat Pratama
Thamrin menuturkan mutasi jabatan pimpinan yang dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria.
Lanjutnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sejalan dengan Tim Penilai Kinerja Kepegawaian.
"Pelantikan Pejabat pada hari ini merupakan kebijakan yang diambil berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja," katanya