Berita Lampung
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Mahasiswa Teknokrat Indonesia (UTI) yang Didrop Out (DO)
Putusan kasasi ini telah menjawab putusan pada pengadilan tingkat pertama dan banding yang sebelumnya menolak gugatan mahasiswa.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terhadap Ahmad Mu'fatus Sifa'i, mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) yang sempat di drop out (DO) oleh rektor UTI beberapa waktu lalu.
Hal itu diungkapkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung Jarwadi Sumaindra sebagai kuasa hukum dari Ahmad Mu'fatus Sifa'i, mahasiswa program studi S1 Teknik Sipil Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer UTI.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung Jarwadi Sumaindra jelaskan putusan kasasi ini telah menjawab putusan pada pengadilan tingkat pertama dan banding yang sebelumnya menolak gugatan mahasiswa.
Menurut Sumaindra, setelah sekian lama gugatan mahasiswa teknik sipil UTI terhadap Surat Keputusan Drop Out (SK DO) akhirnya kini keluar putusan dari Mahkamah Agung (MA).
Lalu skorsing dari rektor yang bergulir di MA pada hari Kamis, 28 Juli 2022 dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan ketua majelis Irfan Fachruddin.
Baca juga: Sosok Teman Tidur Yuni Shara Saat Malam Hari, Venna Melinda: Agak Jablay Dikit
Baca juga: Percakapan Diduga Kopda Muslimin Sebelum Tewas Viral, Sebut Menyerah dan Ibu Galak
Dan anggota majelis Yudi Martono Wahyunadi dan Yosran, lalu panitera pengganti Adi Irawan dan panitera muda tata usaha negara Simbar Kristianto.
LBH telah menerima surat pemberitahuan amar putusan kasasi nomor 325 K/TUN/2022 yang pada pokoknya menyampaikan hasil dari Permohonan Kasasi yang diajukan April 2022 lalu.
Perkara yang diputus dengan putusan kasasi dengan atas nama Pemohon Ahmad Mu’fatus Sfa’i tersebut, MA memiliki pertimbangan sebagai berikut.
Di antaranya dasar penerbitan SK skorsing oleh rektor yang berpijak pada ketentuan Pasal 19 ayat (4) dan Pasal 21 ayat (2) Kode Etik Mahasiswa yang disahkan oleh Rektor UTI.
Terkait dengan pelanggaran Kode Etik yang bersifat sedang merokok dan minum-minuman keras hingga melakukan perjudian dan perjokian.
Lalu membawa pihak luar ke dalam kampus sehingga menimbulkan keributan, menjanjikan hadiah kepada civitas akademika dengan tujuan yang tidak dibenarkan, berkelahi dan melakukan tindak kekerasan lainnya.
"Dari hasil kajian kasasi sama sekali tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur didalam ketentuan tersebut," kata Direktur LBH Bandar Lampung Jarwadi Sumaindra.
Baca juga: Jonathan Frizzy Ultimatum Dhena Devanka, Tak Lagi Umbar Aib ke Media Sosial
Baca juga: Capaian Vaksin Booster di Metro Lampung Baru 22,24 Persen, Ini Upaya Diskes
Penjatuhan sanksi skorsing yang didasarkan pada kehadiran dalam rapat Dekanat Fakultas Teknik pada 23 Januari 2021 telah melanggar asas keseimbangan dalam penerbitan sebuah keputusan Tata Usaha Negara (TUN).
Terkait konsideran SK Skorsing di huruf (D) bahwa perbuatan mahasiswa dikhawatirkan akan membangun jiwa ekstrimisme dan radikalisme bagi mahasiswa UTI bertentangan dengan prinsip akademis merupakan alasan yang tidak sesuai dengan prinsip penerbitan sebuah keputusan TUN.
Bahwa SK skorsing juga tidak sesuai dengan prinsip penerbitan sebuah keputusan TUN yaitu prinsip kecermatan.