Berita Lampung

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Mahasiswa Teknokrat Indonesia (UTI) yang Didrop Out (DO)

Putusan kasasi ini telah menjawab putusan pada pengadilan tingkat pertama dan banding yang sebelumnya menolak gugatan mahasiswa.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
kompas.com
ilustrasi sarjana, MA mengabulkan kasasi Ahmad Mu'fatus Sifa'i, mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) yang sempat didrop out (DO). 

Bahwa suatu keputusan haruslah didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan atau pelaksanaan keputusan.

Sehingga Mahkamah Agung berpendapat bahwa mengadili serta mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Ahmad Mu'fatus Sifa'i.

Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 262/B/2021/PT.TUN.MDN, tanggal 3 Februari 2022.

Menguatkan putusan PTUN Bandar Lampung Nomor 24/G/2021/PTUN.BL, tanggal 13 Oktober 2021.

Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal objek sengketa SK UTI Nomor 005/UTI/B.3.3/II/2021 tanggal 22 Februari 2021.

Tentang pemberian skorsing mahasiswa program studi S1 Teknik Sipil Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer UTI.

Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Nomor 005/UTI/B.3.3/II/2021 tertanggal 22 Februari 2021.

Tentang pemberian skorsing mahasiswa program studi S1 Teknik Sipil Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer UTI.

Diharapkan pihak kampus mengembalikan penggugat pada kedudukan semula sebagai mahasiswa UTI.

Menghukum termohon kasasi membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp 500.000,00.

Berdasarkan hal tersebut, LBH Bandar Lampung sangat menghormati putusan kasasi yang diputus oleh Mahkamah Agung

"Putusan kasasi ini membantah tuduhan rektor melalui SK DO dan skorsing yang diterbitkannya pada mahasiswa," kata Sumaindra 

Putusan kasasi ini telah menjawab putusan pada pengadilan tingkat pertama dan banding yang sebelumnya menolak gugatan para mahasiswa.

Bahwa hakim pada PTUN pada tingkat pertama dan banding telah salah dalam menerapkan hukum dan tidak berpihak pada perjuangan mahasiswa terhadap hak atas pendidikan. 

Putusan ini adalah buah dari perjuangan panjang mahasiswa yang menjemput keadilan melalui mekanisme konstitusional seorang warga negara yang telah terlanggar haknya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved