Berita Lampung

Polisi Ancam Pidana Bagi Pak Ogah Kambuhan di Bandar Lampung

Polisi pastikan akan tindak dengan tuntutan hukum jika para pak ogah di Bandar lampung masih mengulangi perbuatannya.

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam
Satsamapta Polresta Bandar Lampung amankan enam pak ogah. Polisi ancam pidana bagi Pak Ogah kambuhan di Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Meski hanya memberikan peringatan kepada pak ogah (pelaku pungli di jalan), polisi pastikan akan tindak dengan tuntutan hukum jika mereka masih mengulangi perbuatannya.

Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung, Kompol Suwandi menegaskan, para pak ogah bisa dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) apabila mengulangi aktifitas mereka melakukan pungli berkedok pak ogah.

"Bisa dikenakan tindak pidana ringan apabila mereka (pak ogah) mengulangi perbuatannya lagi," kata Kompol Suwandi, Jumat (29/7/2022).

Ancaman kurungan yang bisa didapat para pelaku pak ogah apabila mengulangi perbuatannya, yakni tiga hingga empat bulan penjara.

Untuk itu, guna penindakan pidana bagi para pak ogah yang meresahkan pengguna jalan itu, Satsamapta lanjut Suwandi, siap berkoodinasi dengan pihak lainnya.

Baca juga: Capaian Vaksin Booster di Metro Lampung Baru 22,24 Persen, Ini Upaya Diskes

Baca juga: Kanwil Kemenag Lampung Berbenah, Bertransformasi Layanan ke Digital

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk bisa menetapkan Tipiring bagi para pelaku pak ogah yang mengulangi perbuatannya," jelasnya.

Tak hanya akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, kepolisian juga lanjut Kasat Samapta, akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk persoalan pak ogah.

Persoalan pak ogah kata Suwandi, berkaitan dengan kondisi sosial para pelakunya, di mana, para pak ogah yang sebelumya diamankan rata-rata beralasan tak memiliki pekerjaan lainnya.

"Para pak ogah yang kemarin kami amankan (enam orang), semuanya tuna karya, atau tidak punya pekerjaan sehingga jadi pak ogah," ujarnya.

Suwandi menegaksan, pihaknya selalu berupaya menindak para pak ogah di setiap ruas jalan di Bandar Lampung yang mengganggu lalulintas.

Namun begitu, upaya mereka selalu diketahui para pak ogah di sejumlah ruas jalan di Bandar Lampung dengan berlari menghindari kejaran polisi.

"Upaya anggota kami di lapangan bahkan sampai harus masuk ke gang-gang mengejar para pak ogah yang menghindar saat akan ditangkap," bebernya.

Namun begitu, patroli yang digelar Satsamapta Polresta Bandar Lampung Selasa (26/7/2022) lalu, berhasil menangkap enam orang pak ogah.

Keenam pelaku diamankan saat sedang mengatur arus lalulintas di Jalan Teuku Umar dan ZA Pagar Alam.

Keenam pak ogah ditangkap di putaran jalan di depan Sekolah Dharma Bangsa dan putaran jalan Burger King.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved