Berita Lampung
Polisi Ancam Pidana Bagi Pak Ogah Kambuhan di Bandar Lampung
Polisi pastikan akan tindak dengan tuntutan hukum jika para pak ogah di Bandar lampung masih mengulangi perbuatannya.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam
Satsamapta Polresta Bandar Lampung amankan enam pak ogah. Polisi ancam pidana bagi Pak Ogah kambuhan di Bandar Lampung.
Para pelaku yakni M (19), T(24), W (25), J(31), R(32),A (26), keenamnnya warga Bandar Lampung.
Para pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna dimintai keterangan dan dilakukan pendataan serta menandatangani surat perjanjian tidak mengulangi perbuatannya.
Para pelaku biasa menjadi pak ogah di Jalan Teuku Umar dan ZA Pagar Alam mulai pukul 08.00 WIB hingga malam hari.
Dari hasil berprofesi sebagai pak ogah, para pelaku mengaku bisa mendapatkan uang puluhan ribu hingga ratusan ribu per harinya.
Setelah didata dan menandatangi perjanjian tak mengulangi perbuatannya, keenam pak ogah kemudian dikembalikan ke keluarganya masing-masing.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Polisi-ancam-pidana-bagi-Pak-Ogah-kambuhan-di-Bandar-Lampung.jpg)