Berita Terkini Nasional
Aplikasi Tak Daftar PSE Resmi Diblokir Kominfo, Ada Steam hingga Dota
Aplikasi yang mendapat pemblokiran dari Kominfo adalah mereka yang tidak mendaftar pada Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi melakukan pemblokiran terhadap beberapa aplikasi, Sabtu (30/7/2022).
Aplikasi yang mendapat pemblokiran dari Kominfo adalah mereka yang tidak mendaftar pada Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat.
Kominfo memblokir sejumlah aplikasi diantaranya aplikasi Steam, Epic Games, dota, Amazon, Paypal, Yahoo!, Bing, Steam, Dota , CS GO, Battle Net, dan Origin.
Mengutip laman resmi Kominfo, sanksi bagi platform digital yang tidak mendaftar PSE Lingkup Privat adalah mulai teguran tertulis, denda administratif, hingga pemblokiran.
Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A Pangerapan mengatakan, bahwa Kamis 21 Juli 2020 ini, pihaknya sudah mulai proses review.
Baca juga: Siaran Tv Analog Disetop Kominfo, Cukup Pasang Set Box Tv Digital, Berikut Panduannya
Baca juga: Mobil Bakamla RI Kecelakaan di Tol Semarang-Solo, Mantan Danseskoal Meninggal
Pihaknya juga mulai mendata PSE mana saja yang akan diberi sanksi.
"Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir," tegas Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Pemantauan ini akan melihat dari arus aplikasi, mulai dari 100 hingga 10.000 traffic terbesar.
Kominfo sebelumnya juga telah memberikan kemudahan bagi platform digital dalam proses pendaftaran.
"Kami benar-benar ingin membantu mereka. Bila ada hambatan dari sistem, kirimkan saja manualnya dulu, tapi setelah itu ditindaklanjuti dengan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS)," lanjut Semuel.
Semuel menambahkan, bahwa pendaftaran PSE ini untuk pendataan dan tata kelola, bukan pengendalian sistem.
"Tidak ada kaitannya dengan pengendalian. Pengendalian sudah ada aturannya sendiri. Ini adalah pendataan supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia dan layanan apa yang diberikan," jelasnya.
Baca juga: Jadi Pemateri Webinar Kominfo RI, Sekretaris Diskominfo Lampung Barat Sampaikan Prinsip Cantik
Baca juga: 8 Desa di Lampung Selatan Akan Nikmati Wifi Gratis dari Bakti Kementerian Kominfo
Pendaftaran PSE Lingkup Privat ini juga merupakan bentuk perlindungan masyarakat dari kejahatan korporasi tersistem.
Steam Diblokir
Beberapa platform digital seperti, Steam, Dota, Epic Games dan Counter Strike telah resmi diblokir Kominfo mulai hari ini, Sabtu (30/7/2022).
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan akan memblokir beberapa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Ruang Lingkup Privat yang belum terdaftar hingga Jumat (29/7/2022) pukul 23.59 WIB.
Sehingga apabila beberapa platform digital yang belum melakukan pendaftaran PSE hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka akan diblokir.
Menurut pantauan Tribunnews.com siang ini, terdapat 7 situs yang sudah tidak bisa dibuka atau telah diblokir, di antaranya:
1. Steam
2. Dota
3. Epic Games
4. Counter Strike
5. Paypal
6. Yahoo Search Engine
7. Origin
Sebelumnya, Kominfo telah mengirimkan surat kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mengoperasikan Sistem Elektronik (SE) Terpopuler pada tanggal 22 Juli 2022.
Kemudian Kominfo memberitahukan dalam surat tersebut, kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.
Sehingga 7 situs tersebut diblokir karena belum melakukan pendaftaran PSE setelah dikirim surat teguran.
logo kominfo dan ilustrasi laman website erorr - Lima platform digital yang tidak bisa diakses per 30 Juli 2022 karena diblokir Kominfo (kolase tribunnews)
Menurut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, wajib bagi PSE untuk mendaftarkan situsnya.
Apabila tidak melakukan pendaftaran, maka akan terancam diblokir.
Diketahui sebelumnya PayPal telah terdaftar di PSE Kominfo.
Akan tetapi, menurut pantauan Tribunnews.com siang ini, situs PayPal sudah tidah bisa diakses.
Pihak PayPal tampaknya mendaftarkan diri pada Jumat malam setelah Kominfo menetapkan pada layanan yang belum terdaftar PSE.
Dikutip dari Kompas.com, beberapa situs dan aplikasi yang belum terdaftar tersebut hanya tidak dapat diakses pada jaringan Telkomsel, XL Axiata, dan by.U.
Sementara jika menggunakan jaringan internet fixed broadband dari Oxygen.id, IndiHome, MyRepublic dan Biznet masih bisa mengakses ketujuh aplikasi tersebut.
Tampaknya, ketujuh aplikasi tersebut belum diblokir sepenuhnya oleh Kominfo.
Muncul Hashtag #blokirkominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir platform penyedia layanan game Steam, Origin hingga Epic Games.
Pemblokiran Steam merupakan konsekuensi atas tidak patuhnya platform digital asing untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Warganet di media sosial Twitter ramai menggaungkan hastag #blokirkominfo setelah platform penyedia layanan game Steam, Origin hingga Epic Games tidak bisa diakses.
Dalam pantauan Tribunnews.com pada 30 Juli 2022, situs Steam dan Origin tidak bisa akses dan menjadi situs yang terblokir.
Akun Twitter @callmemasfer menuliskan, bahwa memblokir Steam sama dengan menghentikan pertumbuhan eSports.
Kemudian Ia juga menuliskan, memblokir PayPal sama saja menghentikan pekerja lepas yang menerima pembayaran dari luar negeri.
Bahkan akun @callmemasfer ini juga menuliskan threat mengenai mengakali blocking dari ISP biar bisa tetap membuka akses situs-situs tersebut.
Dalam pantauan situs pse.kominfo.go.id memang situs Steam, Origin dan Epic games belum masuk ke dalam daftar yang aksesnya dihentikan.
Sementara PayPal per 29 Juli 2022 sudah masuk ke dalam daftar situs yang dihentikan sementara aksesnya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Masa Pendaftaran PSE Sudah Diperpanjang
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperpanjang masa pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, telah memperpanjang pendaftaran PSE Lingkup Privat selama lima hari dari deadline 21 Juli 2022 lalu.
“Meski diperpanjang, kami tetap mengirimkan surat peringatan kepada platform atau pelaku usaha digital yang belum mendaftar PSE,” ucap Semuel, Jumat (22/7/2022).
Ia juga menjelaskan, jumlah PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar di Kominfo sebanyak 8.276 platform yang terdiri atas 8.069 PSE Lingkup Privat domestik dan 207 PSE Lingkup Privat Asing.
Semuel juga menjelaskan, ada beberapa kendala yang dialami PSE Lingkup Privat selama pendaftaran antara lain disebabkan dari dukungan dokumen administrasi atau kendala saat menggunakan sistem pendaftaran melalui OSS (One Single Submission).
“Kendala yang belum mendaftar PSE, ada dua hal yaitu bisa terjadi kendala di sisi internal platform untuk dokumentasi atau administrasi legal dan bisa juga kendala di sistem,” ucap Semuel.
Menurutnya, untuk PSE yang terkendala mayoritas mengirimkan email dan notifikasi. Sehingga, bukan berarti mereka tidak komitmen.
"Kominfo juga menyiapkan persyaratan manual ketersediaan untuk mendaftar. Jadi ada banyak yang dari lokal terutama bank seperti mobile banking dan sudah melakukan pendaftaran secara manual," ucap Semuel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com