Berita

Dikira Donatur, 2 Warga Tiongkok Justru Tekor Investasi Tambang Emas di Way Kanan Lampung

Polda Lampung tidak menetapkan dua warga Tiongkok sebagai pelaku penambangan emas ilegal di Way Kanan, Lampung.

Penulis: syamsiralam | Editor: soni
Tribun Lampung/Syamsir alam
Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Ari Rachman Nafarin saat ditemui di Polda Lampung, Sabtu (30/7/2022). 

Dari keterangan dua WN Tiongkok itu lanjut Edi Kurniadi, dokumen keimigrasian mereka hilang.

"Pengakuan mereka hilang (pasport dan izin masuk negara), untuk itu masih terus kami cari dokumen perjalanan mereka,"bebernya.

Edi menyebutkan, setelah dilakukan kelengkapan data dan identitas perjalanan luar negeri keduanya, Kemenkum HAM Lampung akan melakukan proses pemeriksaan lainnya.

Kakanwilkum HAM Lampung mengatakan, bisa saja keduanya langsung dideportasi ke negara asalnya setelah dilakukan pemeriksaan.

Diketahui, dua WN Tiongkok FZ dan LT ditangkap Dirkrimsus Polda Lampung, di lokasi pertambangan emas ilegal di Way Kanan.

Keduanya awalnya ditangkap karena diduga sebagai donatur tambang emas ilegal yang berada di Kampung Ojolali, Kecamatan Blambangan Umpu itu. ( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved