Berita Lampung
Randis Dishub Pesbar Lampung Tunggak Pajak, Anggota DPRD: Sangat Disesalkan
Anggota DPRD sangat menyesalkan penunggakan pajak sejumlah kendaraan Dinas milik Dishub Pesisir Barat Lampung, Sabtu (30/7/2022).
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat Lampung akan memanggil Dinas Perhubungan untuk dimintai keterangan terkait sejumlah randis yang makrak dan telat membayar pajak.
Wakil Ketua I DPRD Pesisir Barat Lampung Pidinuri, saat dimintai tanggapan di ruang kerjanya, mengatakan, soal waktu pemanggilan belum bisa dipastikan,
"Namun yang pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan," ucapnya.
Terkait ini, ia sangat menyesalkan penunggakan pajak sejumlah kendaraan Dinas milik Dishub Pesisir Barat tersebut.
Sebab kata dia, anggaran untuk pembayaran pajak dan perawatan kendaraan dinas telah dianggarkan setiap tahun.
" Jika benar perawatan dan pembayaran pajak kendaraan itu tidak terealisasi, maka harus kita pertanyakan," ungkapnya.
" Seingat saya randis itu ada anggarannya setiap tahun, di situ ada bayar pajak, servis kendaraan, setiap tahun kita anggarkan," lanjut Wakil Rakyat dari Fraksi PDI-P itu.
Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal sangat gencar mengajak masyarakat dan jajaranya untuk taat dan membayar pajak tepat waktu.
Ajakan Bupati Agus Istiqlal itu bisa dilihat melalui baliho yang tersebar di berbagai wilayah bumi para sai batin dan ulama tersebut.
Seperti yang ada di depan kantor Kecamatan Ngaras.
Baliho itu mengajak seluruh masyarakat agar taat terhadap pajak dan membayar pajak tepat waktu demi membangun Pesisir Barat.
Selain, itu Pidinuri juga sangat menyesalkan dugaan pemakaian plat palsu bagi kendaraan Dinas Perhubungan Pesisir Barat itu.
"Jika memang isu itu benar hal itu sangat disesalkan, sebab dinas perhubungan itu kan panutan masyarakat," kata dia.
Baca juga: Sempat Disegel Menunggak Pajak, Tiga Hotel di Bandar Lampung Kembali Beroperasi
Baca juga: 901 Randis Lampung Selatan Menunggak Pajak
Empat kendaraan milik Dinas Perhubungan Pesisir Barat mangkrak dan telat membayar pajak selama tiga tahun.
Kepala Dinas Perhubungan Pesisir Barat, Nurman Hakim, didampingi Pelaksana Tugas Kasi Perhubungan, Roy Rudianto, mengatakan, mangkraknya randis tersebut karena terkendala anggaran.
"Dari sembilan kendaraan yang kita miliki ada empat yang makrak," kata dia.
"Dari total anggaran yang diterima Dishub tidak mampu membayarkan pajak secara keseluruhan," sambungnya.
Sehingga kata dia, anggaran yang diterima oleh pihaknya dialihkan kekebutuhan lain.
Roy mengaku, pemberhentian perawatan Randis tersebut dilakukan sejak 2020 yang lalu.
"Saat itu anggaran di Dinas Perhubungan ini terkena refocusing, sehingga biaya perawatan dan pembayaran pajak diundur," bebernya.
Randis yang tidak terpakai itu antaranya minibus satu unit, mikro bus dua unit, dan satu unit truk.
Menurutnya, perawatan randis tersebut akan dilanjutkan kembali jika anggaran dishub memadai di tahun 2023 mendatang.
Sementara itu, untuk kelayakan empat kendaraan operasional Dishub Pesisir Barat itu sendiri tidak bisa dipastikan. Hal itu disebabkan perawatan yang tidak memadai.
Sehingga dishub tidak memakai empat kendaraan tersebut.
Selain empat randis tersebut, ada juga kendaraan milik Dinas Perhubungan lainnya berjenis pikap.
Selain mati pajak pikap itu juga diduga menggunakan pelat nomor kendaraan palsu.
Menurut keterangan Roy Rudianto, pemakaian pelat palsu bernomor BE 9207 XZ itu sengaja dipakai agar saat berkendara jarak jauh maka mobil tersebut lebih nyaman untuk dipakai.
"Biar lebih enak saja dipakai gitu kan, misalnya kita jalan ke ngambur," kata dia.
( Tribunlampung.co.id / Saidal Arif )