Berita Lampung
Gerebek Persembunyian Pencuri di Lampung Selatan, Polisi Ringkus 3 Pelaku
Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan mengatakan, pihaknya dibantu Tekab 308 Polres Lampung Selatan dalam menangkap komplotan pencuri itu.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Polisi menggerebek persembunyian komplotan pencuri yang cukup meresahkan di Lampung Selatan, Sabtu (30/7/2022).
Penggerebekan tempat persembunyian komplotan pencuri di Lampung Selatan ini, menghasilkan penangkapan tiga orang pelaku.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti kejahatan, dari penangkapan komplotan pencuri di Lampung Selatan itu.
Ketiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) itu, diantaranya berinisial MAH (39) warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan.
Dua pelaku lainnya, warga Desa Merbau Mataram, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan berinisial KUR (18) dan NOR (44).
Baca juga: Gebyar Sholawat Sambut Tahun Baru Islam 1444 H di Lampung Selatan
Baca juga: Dua Buruh di Natar Lampung Selatan Terlibat Pencurian Motor di Parkiran
Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan mengatakan, pihaknya dibantu Tekab 308 Polres Lampung Selatan dalam menangkap komplotan pencuri itu.
Komplotan pencuri ini merupakan pelaku di Dusun Sukorejo Desa Tanjung baru Kecamatan Merbau Mataram, Senin (25/7/2022) sekira pukul 04.30 WIB.
Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan mengatakan, modus komplotan pencuri ini dengan cara masuk melalui pintu jendela belakang rumah. Pelaku mendongkelnya pakai obeng.
"Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang milik korban yakni satu unit sepeda motor Honda GL Pro bernomor polisi B 6200 SHX berwarna hitam," katanya
Selain itu pelaku juga berhasil membawa satu unit HP merk Oppo F1s warna silver gold,
Satu unit TV LED merk Polytron ukuran 32 Inchi.
Sebuah selempang warna coklat.
Baca juga: 54 Pegawai Pemkab Lampung Selatan Dilantik Jadi Pengawas dan Administrator
Baca juga: OPD Tak Indahkan P3DN, Bupati Lampung Selatan Berang: Kalau Tidak Benar Ganti!
Satu ATM Britama dan satu ATM BCA
Iptu Benny Ariawan mengatakan, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta
Kemudian korban melaporkan kejadian Curat tersebut ke Mapolsek Merbau Mataram.
"Berdasarkan laporan korban kami bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan langsung melakukan penyelidikan ke berbagai tempat yang diduga sebagai tempat persembunyian para pelaku," katanya.
"Selanjutnya setelah mengetahui keberadaan para pelaku, pada Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 03.30 wib, Langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku bersama barang buktinya," ujarnya.
"Petugas berhasil mengankan barang bukti dari rumah masing-masing pelaku," ucapnya
Dikediaman MAH (39) kami mengamankan sebuah Tas Selempang warna coklat (milik korban), satu ATM Britama (milik korban), satu ATM BCA (milik korban), satu KTP (milik korban), dua unit HP Samsung J2 Prem warna silver.
Dari kediaman pelaku NOR (44) kami mengamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna biru hitam.
Satu unit sepeda motor, Honda Honda GL Pro bernomor polisi BE B 6200 SHX berwarna hitam.
Satu unit HP merk Hammer berwarna silver.
Sejumlah 14 nomor polisi sepeda motor
Serta 8 pasang spion sepeda motor.
Kapolsek menyebut para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Merbau Mataram guna penyelidikan lebih lanjut
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya ketiga pelaku terancam pasal 363 KUHP," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)