Berita Lampung
Polsek Pulau Panggung, Tanggamus, Lampung Amankan Pelaku Penganiayaan, Sakit Hati Dianggap Mengejek
AS diamankan Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus usai MA melaporkannya karena telah mengancam dengan golok dan memukulinya.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Tak sampai di situ, setelah memasukkan golok tersangka langsung memukul korban.
Pukulan tersebut melayang ke arah pipi kanan sebanyak 2 kali, 1 kali ke arah bibir, hidung, kepala bagian kiri.
Korban pun mendapatkan luka memar pada pipi kanan atas serta mengeluarkan darah di bibir dan hidungnya.
"Pasca kejadian, korban selanjutnya melakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Panggung," kata Musakir.
Ia jelaskan atas perbuatannya tersebut tersangka AS dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, menurut keterangan dari tersangka AS, ia melakukan penganiayaan tersebut karena tak kuasa menahan emosi.
Sebab pada saat berpapasan di jalan dengan MA, korban menatapnya seperti sedang mengejek.
"Pas ketemu dia senyum-senyum seperti mengejek saya. Setelah pulang, saya masih ingat sehingga timbul emosi saya," kata AS.
AS mengatakan, hal tersebut dilakukan korban diduga karena korban menikahi perempuan yang merupakan mantan kekasih MA pada saat remaja.
AS juga mengaku bahwa golok yang ia bawa ke rumah MA pada saat itu tidak dipergunakan, dia pergunakan hanya untuk mengancam MA.
Hal tersebut dilakukan agar MA tidak melakukan hal tersebut lagi kepada AS. (Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia)