Berita Lampung
Residivis di Lampung Utara Tertangkap Lagi, 3 Rekannya Dicari Polisi Kasus Curas
Residivis HS berpindah-pindah tempat untuk mengamankan dirinya dari kejaran polisi atas kejahatan curas yang dilakukan di Lampung Utara.
“Tersangka berikut barang bukti hasil kejahatanya telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Rukmanizar mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Minggu 31 Juli 2022.
Penangkapan HS berawal dari pelacakan HP milik korban. Saat itu, ada seorang warga yang menjual barang diduga hasil curian dengan harga murah.
Polisi lantas melakukan penyelidikan, HP korban berada di tangan tersangka.
Ditambahkan AKP Rukmanizar, tersangka sudah cukup lama menjadi buruan petugas.
Selama menjadi buronan, HS bersembunyi di luar Lampung Utara dan tempat tinggalnya berpindah-pindah.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di rumah korban yang dilakukan bersama tiga rekannya (DPO).
Pelaku hanya kebagian sebuah Hp milik korban dan dua buah HP serta kalung emas hasil kejahatanya.
Menurut keterangan HS dihadapan penyidik, yang melukai korban adalah tiga orang rekannya (DPO).
Kapolsek juga menjelaskan modus aksi kejahatan tersangka bersama rekannya diketahui masuk kedalam rumah korban dangan cara mencongkel pintu jendela rumah.
Tersangka HS, berperan menunggu di luar rumah korban dan tiga rekan tersangka (DPO), masuk kedalam rumah korban mengambil kalung emas dan tiga buah Hp.
Namun saat melakukan aksinya ketiga rekan tersangka dipergoki oleh korban.
Saat itu, seorang pelaku melukai korban, dengan cara menusuk bagian perutnya.
Selain itu, korban juga mengalami luka tusuk di bagian punggungnya.
Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan di Kotabumi, Lampung Utara.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)