Berita Lampung

Residivis di Lampung Utara Tertangkap Lagi, 3 Rekannya Dicari Polisi Kasus Curas

Residivis HS berpindah-pindah tempat untuk mengamankan dirinya dari kejaran polisi atas kejahatan curas yang dilakukan di Lampung Utara.

Kompas.com
Ilustrasi. Residivis di Lampung Utara tertangkap polisi setelah kabur dan berpindah-pindah tempat. Sementara tiga rekannya masih dicari dalam perkara curas di wilayah hukum Polsek Sungkai Utara. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Hampir satu tahun buron, residivis di Lampung Utara kembali ke penjara setelah terlibat pencurian dengan kekerasan alias curas.

HS alias Putra (32) seorang residivis ini sempat pergi dari tempat tinggalnya dan ke luar wilayah Lampung Utara demi menghindari penangkapan petugas polisi atas perbuatan curas yang dilakukan dengan komplotannya.

Bahkan, residivis HS, berpindah-pindah tempat untuk mengamankan dirinya dari kejaran polisi atas kejahatan curas yang dilakukan itu di Lampung Utara.

Residivis HS akhirnya tertangkap polisi, sementara tiga orang rekannya masih bebas berkeliaran. 

Satu dari angggota komplotan pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang meresahkan wilayah Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara berhasil diringkus polisi.

Baca juga: Pencuri Sadis di Lampung Utara Tertangkap, Tega Lukai Korban Pakai Sajam

Baca juga: Tanggapan Polisi Terkait Pencurian Motor Guru Honorer di SDN 6 Kelapa Tujuh Lampung Utara

Namun tiga orang pelaku curas lainnya di Lampung Utara, masih jadi buruan polisi.

Para pelaku curas di Lampung Utara ini tergolong sadis karena tega melukai korbannya hingga mengalami luka tusuk di perut dan punggung.

Atas perbuatan komplotan pelaku curas itu, Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara, Polres Lampung Utara bertindak hingga membuahkan hasil penangkapan. 

Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara meringkus satu dari empat kawanan pelaku curas, Kamis (28/7/2022) pukul 00.30 WIB.

Tersangka berinisial HS alias Putra (32), seorang residivis yang beralamat Desa Bangung Jaya, Sungkai Utara Lampung Utara

Tiga orang rekan tersangka lainnya kini masih dalam pengejaran petugas.

Polisi menyita barang bukti satu buah HP merek Vivo type Y20S milik korban, sebuah topi warna hitam serta satu helai baju kaos warna hitam yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi kejahatanya.

Baca juga: BINda Lampung Datangi Rumah-rumah Warga Lampung Utara untuk Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Motor Guru Honorer di Lampung Utara Digasak Maling, Kepsek: Pencurian Motor Baru Pertama Kali

Menurut Kapolsek Sungkai Utara AKP Rukmanizar, tersangka yang ditangkap ini diketahui sebagai seorang residivis tahun 2018 lalu.

HS berurusan dengan hukum, karena melakukan curas bersama tiga rekannya (DPO).

HS mengambil kalung emas dan tiga buah Hp berbagai merek di rumah Sutrisno (36), warga Desa Negara Kemakmuran, Hulu Sungkai,  Lampung Utara pada tanggal 13 Setember 2021 sekitar pukul 03.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved