Berita Terkini Artis

Nikita Mirzani Pulang dari Luar Negeri, Langsung Datangi Polresta Serang Kota

Pada Senin, 1 Agustus 2022, artis Nikita Mirzani pulang dari luar negeri dan langsung mendatangi mabes Polresta Serang Kota untuk wajib lapor.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Ilustrasi Nikita Mirzani. Pada Senin, 1 Agustus 2022, artis Nikita Mirzani pulang dari luar negeri dan langsung mendatangi mabes Polresta Serang Kota untuk wajib lapor. 

Padahal, saat Nindy Ayunda dicekal ke luar negeri, ia berstatus saksi, berbeda dengan Nikita Mirzani yang saat ini berstatus tersangka.

Nikita Mirzani yang juga sedang menjalani proses hukum tak dicekal ke luar negeri, sementara Nindy Ayunda dicekal.

Atas kebijakan Nindy Ayunda dicekal ke luar negeri itu, kuasa hukumnya angkat bicara.

Kebijakan Nindy Ayunda dicekal ke luar negeri atas permintaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Pencekalan itu karena saat ini Nindy Ayunda menjalani proses hukum terkait tudingan yang menyebut dirinya melakukan penyekapan terhadap Sulaeman, mantan sopirnya.

Terkait hal tersebut, tim kuasa hukum Nindy Ayunda, Eka Prasetya mengatakan pihaknya belum menerima kabar atau surat resmi pencekalan dari polisi. 

"Belum ada. Kami belum menerima kabar resmi atau surat dan apapun," kata Eka saat dihubungi awak media, Jumat (29/7/2022). 

Lebih lanjut, Eka menjelaskan jika Nindy telah melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopirnya, Sulaeman. 

Nindy Ayunda hadir di Polres Metro Jakarta Selatan pada pukul 23.00 WIB. Pemeriksaan tersebut selesai pada pukul 07.30 WIB.

"(Datang) Sekitar jam 23.00 WIB, (pulang) jam 07.30 WIB," ujar Eka.

Diketahui sebelumnya bahwa Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan bahwa polisi telah melakukan pencekalan terhadap Nindy Ayunda.

Pencekalan tersebut buntut kasus dugaan penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda terhadap mantan sopirnya, Sulaeman. 

Zulpan menambahkan bahwa pencekalan tersebut telah berlangsung selama 18 hari. 

Namun Zulpan tidak menjelaskan secara detail diterbitkannya pencekalan untuk Nindy Ayunda. 

"Benar, sudah berjalan 18 hari pencekalannya," kata Endra Zulpan di saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved