Berita Terkini Artis

Nikita Mirzani Pulang dari Luar Negeri, Langsung Datangi Polresta Serang Kota

Pada Senin, 1 Agustus 2022, artis Nikita Mirzani pulang dari luar negeri dan langsung mendatangi mabes Polresta Serang Kota untuk wajib lapor.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Ilustrasi Nikita Mirzani. Pada Senin, 1 Agustus 2022, artis Nikita Mirzani pulang dari luar negeri dan langsung mendatangi mabes Polresta Serang Kota untuk wajib lapor. 

Nikita Mirzani Tak Dicekal

Di sisi lain, Nikita Mirzani dikabarkan terbang ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, padahal statusnya masih tersangka.

Saat terbang ke luar negeri, status Nikita Mirzani masih tersangka atas laporan Dito Mahendra soal pencemaran nama baik melalui medsos.

Kepastian Nikita Mirzani terbang ke luar negeri disampaikan kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman.

Diketahui, Nikita Mirzani masih berstatus wajib lapor ke Polresta Serang Kota, Banten.

"Berdasarkan data perlintasan yang kami miliki, yang bersangkutan melakukan perlintasan ke luar negeri melalui TPI Soekarno-Hatta pada 27 Juli 2022 pukul 11.28 WIB," kata Habiburrahman, dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022).

Namun, Habiburrahman tidak merinci negara tujuan Nikita Mirzani.

Ditambahkan Habiburrahman, Nikita Mirzani juga tak tercatat sebagai pihak yang dicekal ke luar negeri.

"Berdasakan sistem cekal tidak terdapat pengajuan pencegahan dari instansi terkait terhadap yang bersangkutan," katanya.

Maka dari itu, petugas imigrasi tidak dapat melarang Nikita Mirzani bepergian ke luar negeri.

"Karena tidak ada pencekalan dari instansi terkait dan itu sudah dikonfirmasi juga ke Subdit Cekal Ditjenim tidak ada permintaan cekal itu, ya, secara otomatis sesuai SOP," kata Habiburrahman.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved