Berita Lampung
3.000 Bilik Suara Milik KPU Lampung Tengah Raib Digondol Maling
3.000 bilik suara yang terbuat dari alumunium itu hilang dari Gudang KPU Lampung Tengah di pojok Lapangan Prosida, Kelurahan Bandar Jaya Barat Lamteng
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Sekitar 3.000 bilik suara pemilu yang tersimpan di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah raib digondol maling.
Bilik suara yang terbuat dari alumunium itu hilang dari Gudang KPU Lampung Tengah di pojok Lapangan Prosida, Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
M. Faizal, selaku sekretaris KPU Kabupaten Lampung Tengah membenarkan kejadian hilangnya 3000 bilik suara tersebut.
Ia mengatakan, pencurian bilik suara terjadi pada Sabtu dan Minggu dini hari (27-28/7/2022).
"Pihak KPU sudah melaporkannya ke Polsek Terbanggi Besar dan Polres Lampung Tengah," katanya.
Baca juga: Dijanjikan Anaknya Diangkat PNS, Warga Lampung Utara Kena Tipu hingga Rp 75 Juta
Baca juga: Oknum Bidan Punya Klinik Rp 30 Juta Sebulan, Pilih Gelapkan Mobil Rental
Ia mengatakan, kami segera lapor ke Polsek dan Polres Lampung Tengah sekaligus supaya langkah penyelidikan lebih lengkap.
"Warga mengetahui barang milik KPU hilang setelah banyak polisi datang ke lokasi," katanya.
Sobri, selaku anggota KPU bagian umum mengatakan, hilangnya bilik suara diketahui saat petugas KPU hendak melakukan pemeriksaan gudang.
"3000 bilik suara yang hilang merupakan bilik suara lama yang digunakan pada tahun 2004 dan 2009," katanya.
Ia menjelaskan, 3.000 bilik suara jika dalam keadaan dilipat, sangat mudah membawanya, bisa distribusikan hanya dengan kendaraan mobil pick up.
Ia menambahkan, bilik suara tersebut tidak segera dilelang karena bisa digunakan lagi pada pemilihan umum 2024 nanti.
Ia mengatakan, karena bahan bilik suara tahan lama dan tidak mudah rusak maka KPU Lampung Tengah tetap menyimpannya.
"KPU Lamteng sengaja tetap menyimpan bilik tersebut, karena ada kemungkinan nanti digunakan untuk cadangan," katanya.
Sobri menambahkan, berkas dan barang-barang yang telah digunakan KPU tidak sembarangan bisa diedarkan secara bebas dan harus melalui beberapa tahapan.
Biasanya barang yang telah dipakai kpu akan di lelang seperti bilik suara, kotak suara, dan kertas berkas surat suara.
"Barang-barang bekas KPU tidak dijual bebas, tapi harus melalui proses lelang dulu dan pemenang lelang mempunyai bukti kepemilikan barang," katanya.
Ia menambahkan, yang hanya bisa dijual bebas hanya kardus biasa, karena saat pemilihan umum berlangsung, wadah berkas surat suara tersebut diganti.
"Hanya 1 barang yang kami jual secara langsung tanpa lelang, yaitu kardus wadah berkas surat suara," katanya.
Sobri mengatakan, saat ini bilik suara yang baru belum datang, dan belum diketahui bahan bilik suaranya.
Ia menambahkan, sebelumnya, di gudang KPU terdapat bilik suara jenis fiber, jenis kardus, dan jenis alumunium.
"Bilik suara kardus sudah dilelang, bilik suara fiber tidak laku dilelang, dan kini hancur termakan usia, yang masih bagus bilik suara alumunium," katanya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)