Berita Terkini Nasional
Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Bharada E ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J oleh timsus bentukan Kapolri.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E jadi tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka Bharada E dilakukan Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Bharada E ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.
Baca juga: Bripka Ricky Dengar Teriakan Istri Irjen Ferdy Sambo Sebelum Brigadir J dan Bharada E Baku Tembak
Baca juga: Baru Terungkap, Menit-menit Brigadir J Sebelum Tewas di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Dalam kasus ini Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.
Permohonan perlindungan
PSK (Lembaga Perlindungan Saksi Korban) belum menyetujui permohonan perlindungan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, pelaku penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
Baca juga: Otak Brigadir J Disebut Kuasa Hukum Pindah ke Perut
Baca juga: 2 Saksi Kunci Kasus Terbunuhnya Brigadir J Akan Diperiksa Komnas HAM
Bharada E sudah mendatangi LPSK dan menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam terkait dugaan baku tembak hingga menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, pihaknya belum menyetujui permohonan perlindungan Bharada E, karena harus menunggu hasil assesmen psikologi dan investigasi.
"Masih didalami oleh psikolog. Selain asesmen psikologis kita juga mendalami untuk investigasi juga. Jadi hasilnya nanti dua itu, hasil asesmen psikologinya gimana dan hasil asesmen investigasi bagaimana," ujarnya saat dihubungi, Minggu (31/07/2022).