Berita Terkini Nasional

Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Bharada E ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J oleh timsus bentukan Kapolri.

Editor: taryono
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, selepas jalani keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J oleh timsus bentukan Kapolri. 

"Kalau investigasi itu untuk mendalami substansi perkara pidananya. Jadi kita coba melihat yang bersangkutan ini status hukumnya apa, dia saksi atau korban atau dia saksi korban," sambungnya.

Sementara petimbangan kedua soal signifikasi keterangan Bharada E dalam proses peradilan pidana.

Jika kesaksiannya tidak signifikan, maka LPSK tidak akan memberikan perlindungan.

"Lalu ketiga apakah ada ancaman atau tidak kepada yang bersangkutan  dan keempat apakah permohonan itu diajukan dengan dasar itikad baik atau tidak," ucapnya.

Permintaan Perlindungan Bharada E Bisa Ditolak

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E telah menjalani pemeriksaan psikologis di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, Jumat (29/7/2022).

Ia meminta perlindungan dari LPSK dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus baku tembak di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting, menilai tidak mudah untuk mendapat perlindugan dari LPSK karena ada syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, harus dijelaskan pihak pemohon perlindungan berstatus saksi, korban, saksi korban atau saksi pelaku.

Sementara, pemohon Bharada E ini merupakan pelaku atau pihak yang membuat Brigadir J meninggal dunia dalam peristiwa baku tembak.

Menurut Jamin, dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dijelaskan, perlindungan terhadap saksi pelaku adalah pihak yang bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.

"Dinyatakan statusnya dulu dia ini korban, saksi korban atau saksi, kalau di luar itu agak sulit LPSK menerimanya," ujar Jamin saat dihubungi di program Kompas Malam di Kompas.TV, Sabtu (30/7/2022).

Pertimbangan selanjutnya yakni kepentingan keterangan dari pemohon.
Menurut Jamin jika keterangan pemohon tidak penting untuk mengungkap sebuah kasus, maka kemungkinan tidak mendapat persetujuan perlindungan dari LPSK.

Pertimbangan lain yakni adanya sebuah ancaman, baik kepada pemohon, keluarga.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved