Berita Terkini Nasional
Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Bharada E ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J oleh timsus bentukan Kapolri.
Kemudian hasil analisis dari tim medis atau psikolog tentang keadaan jiwa dari saksi atau korban.
"Pertanyaanya apakah Bharada E ini ada ancaman yang sangat membahayakan jiwanya, kalau dia tidak dilindungi tidak dimasukkan dalam rumah aman dia akan terancam jiwanya. Nah terancamnya dari siapa," ujar Jamin.
Lebih lanjut, Jamin menilai bisa saja permohonan Bharada E ditolak oleh LPSK dengan mencermati syarat perlindungan sebagaimana tertuang Pasal 28 UU 13 Tahun 2014.
"Setelah asesmen menerima adminstrastif lalu ada rapat paripurna anggota LPSK untuk meenentukan apakah diterima atau ditolak."
"Kebanyakan juga pasti ditolak kalau tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 tadi," ujar Jamin.
Jalani Pemeriksaan di LPSK
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, pelaku penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat (29/7/2022).
Kedatangan Bharada E ke LPSK untuk menjalani pemeriksaan psikologis terkait permohonannya agar dilindungi.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, mengungkapkan Bharada E menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam.
"Bharada E datang pada pukul 14.30 WIB, dan selesai menjalani pemeriksaan sampai dengan pukul 18.00 WIB," kata Edwin saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Sabtu (30/7/2022).
Dirangkum Tribunnews.com, inilah fakta-fakta Bharada E menjalani pemeriksaan di LPSK:
1. Mengaku ditembak Brigadir J lebih dulu
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, mengungkapkan Bharada E membenarkan adanya insiden baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J, pada Jumat (8/7/2022).
Bharada E juga mengakui dirinya terlibat baku tembak dengan Brigadir J, seperti yang dikatakan pihak kepolisian dan Komnas HAM selama ini.
Tak hanya itu, Bharada E juga mengatakan ia melepaskan tembakan lantaran Brigadir J menembaknya lebih dulu.