Berita Lampung
Diajak Pelaku ke Rumah Temannya, Anak di Bawah Umur di Pesawaran Dirudapaksa Sebanyak 3 Kali
PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Saat pertemuan itu pelaku WH mengajak korban untuk datang ke rumah temannya di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kedondong.
Setelah tiba di rumah teman pelaku tersebut, kemudian korban dirudapaksa oleh pelaku WH.
"Korban dirudapaksa oleh pelaku WH selama 4 hari dan sebanyak 3 kali," terangnya.
Dari hasil barang bukti yang diamankan, didapatkanlah barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam
- 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna merah muda
- 1 (satu) buah rok warna coklat (pramuka).
Terkait dengan kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasatreskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal :
- Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua.
- Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)