Berita Lampung

Viral Mobil Dikepung 20 Orang di Metro, Polisi Bekuk 2 Tersangka Perusakan

Penangkapan dan penetapan tersangka perusakan mobil dalam kasus mobil dikepung 20 orang di Kota Metro dibeberkan dalam ekspose kasus di Polres Metro.

Editor: Yoso Muliawan
Tangkapan Layar CCTV Simpang Masjid Taqwa, Metro
Mobil Dikepung - Satu unit mobil terekam CCTV dikepung sejumlah orang di simpang Masjid Taqwa, Kota Metro, Minggu (17/7/2022). Sejumlah orang tersebut melakukan perusakan terhadap mobil tersebut. 

Tribunlampung.co.id, MetroPolres Metro membekuk dua tersangka perusakan mobil dalam kasus mobil dikepung 20 orang di simpang Masjid Taqwa, Kota Metro.

Selain menangkap dua tersangka perusakan mobil, aparat Polres Metro juga telah menetapkan sejumlah orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan dan penetapan dua tersangka perusakan mobil dalam kasus mobil dikepung 20 orang ini disampaikan Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun, Rabu (3/8/2022).

Dua tersangka perusakan mobil itu masing-masing berinisial IZ (21), warga Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, dan DP (20), warga Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.

"Penangkapan dua tersangka ini sudah seizin Allah SWT. Alhamdulillah dalam waktu seminggu (sejak peristiwa) bisa ditangkap oleh Tekab (Team Khusus Antibandit) 308 yang dipimpin Kasat Reskrim, dibantu Subdit Jatanras Polda Lampung," kata AKBP Yuni Iswandari Yuyun.

Baca juga: Ribut di Tempat Hiburan Malam, 20 Orang Tak Dikenal Rusak Mobil di Metro

“Mudah-mudahan kami bisa melakukan pengembangan lagi. Kita tunggu keberhasilan Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Metro selanjutnya," sambungnya.

Peristiwa mobil dikepung 20 orang ini terjadi pada Minggu (17/7/2022) di simpang Masjid Taqwa, Kota Metro.

Pengepungan dan perusakan mobil itu terekam CCTV di simpang Masjid Taqwa, lalu videonya viral di media sosial Facebook dan pesan berantai WhatsApp.

Otak Pelaku Masuk DPO

Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Mangara Panjaitan menjelaskan dua tersangka perusakan mobil ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Lampung Timur.

"Dua tersangka perusakan mobil ini kami amankan di wilayah Jabung, Lampung Timur,” ujar Iptu Mangara Panjaitan.

“Dari dua tersangka ini, kami sudah mengembangkan ada tiga DPO. Masing-masing inisial A, kemudian inisial A lagi, dan inisial P," imbuhnya.

Dari tiga orang yang berstatus DPO tersebut, ungkap Mangara, dua orang di antaranya merupakan otak pelaku pengepungan dan perusakan mobil di simpang Masjid Taqwa, Metro.

Baca juga: 4 Orang Jadi Tersangka Perusakan Mobil Jazz di Bandar Lampung

"Dari tiga orang DPO ini, dua orang di antaranya adalah pelaku utama,” kata Iptu Mangara Panjaitan.

“Kami berharap cepat terungkap semua pelakunya. Karena dari kekuatan fakta-fakta, mereka ini yang aktif melakukan perusakan," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved