Berita Lampung

Viral Mobil Dikepung 20 Orang di Metro, Polisi Bekuk 2 Tersangka Perusakan

Penangkapan dan penetapan tersangka perusakan mobil dalam kasus mobil dikepung 20 orang di Kota Metro dibeberkan dalam ekspose kasus di Polres Metro.

Editor: Yoso Muliawan
Tangkapan Layar CCTV Simpang Masjid Taqwa, Metro
Mobil Dikepung - Satu unit mobil terekam CCTV dikepung sejumlah orang di simpang Masjid Taqwa, Kota Metro, Minggu (17/7/2022). Sejumlah orang tersebut melakukan perusakan terhadap mobil tersebut. 

Mangara turut memastikan, dari 20 orang yang diduga melakukan pengepungan dan perusakan mobil hingga videonya viral di media sosial, hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi, tidak semua yang terekam CCTV (di simpang Masjid Taqwa) bisa jadi tersangka. Terkait penganiayaan, kami belum dapat bukti bahwa di sana terdapat (pasal) 351 (KUHP). Kami akan terus koordinasi,” jelas Mangara seraya menambahkan Polres Metro didukung oleh Subdit Jatanras Polda Lampung dalam penangkapan dua tersangka perusakan mobil.

Perkembangan terbaru dari kasus perusakan mobil di Metro ini, Polres Metro telah melimpahkan berkas tahap pertama ke kejaksaan setempat.

Saat ini, pihak kejaksaan sedang memproses berkas yang dilimpahkan pihak kepolisian.

Berawal dari Tempat Hiburan

Seorang tersangka inisial DP (20) menceritakan, peristiwa pengepungan dan perusakan mobil ini berawal dari tempat hiburan malam di Kota Metro.

"Awal ceritanya, kami berlima di dalam StarOne (Metro) dikeroyok orang ramai. Kami dikeroyok karena senggol-senggolan, ya karena mabuk minuman," ujar tersangka DP.

DP dan empat temannya lalu keluar dan menunggu sejumlah orang yang mengeroyok tadi.

"Gantian kami pukul. Terus kami kejar sampai lampu merah Masjid Taqwa. Kami hancurin mobilnya pakai batu, pedang. Yang bawa pedang, saya dan kawan saya yang sekarang di Jawa," jelas tersangka DP.

"Yang mengeroyok ada sekitar 20 orang. Yang saya kenal cuma tujuh orang. Yang lainnya saya nggak tahu orang mana, cuma ikut nyerang aja di simpang Masjid Taqwa itu," lanjut DP.

"Saya menyesal. Saya harap teman-teman (lainnya) ditangkap semua. Mereka kabur ke Jawa semua," kata DP lagi.

Tersangka DP dan IZ kini ditahan di Polres Metro.

Keduanya terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Humam Ghiffary )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved