Berita Lampung

Viral Mobil Dikepung 20 Orang di Metro, Polisi Bekuk 2 Tersangka Perusakan

Penangkapan dan penetapan tersangka perusakan mobil dalam kasus mobil dikepung 20 orang di Kota Metro dibeberkan dalam ekspose kasus di Polres Metro.

Editor: Yoso Muliawan
Tangkapan Layar CCTV Simpang Masjid Taqwa, Metro
Mobil Dikepung - Satu unit mobil terekam CCTV dikepung sejumlah orang di simpang Masjid Taqwa, Kota Metro, Minggu (17/7/2022). Sejumlah orang tersebut melakukan perusakan terhadap mobil tersebut. 

Tribunlampung.co.id, MetroPolres Metro membekuk dua tersangka perusakan mobil dalam kasus mobil dikepung 20 orang di simpang Masjid Taqwa, Kota Metro.

Selain menangkap dua tersangka perusakan mobil, aparat Polres Metro juga telah menetapkan sejumlah orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan dan penetapan dua tersangka perusakan mobil dalam kasus mobil dikepung 20 orang ini disampaikan Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun, Rabu (3/8/2022).

Dua tersangka perusakan mobil itu masing-masing berinisial IZ (21), warga Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, dan DP (20), warga Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.

"Penangkapan dua tersangka ini sudah seizin Allah SWT. Alhamdulillah dalam waktu seminggu (sejak peristiwa) bisa ditangkap oleh Tekab (Team Khusus Antibandit) 308 yang dipimpin Kasat Reskrim, dibantu Subdit Jatanras Polda Lampung," kata AKBP Yuni Iswandari Yuyun.

Baca juga: Ribut di Tempat Hiburan Malam, 20 Orang Tak Dikenal Rusak Mobil di Metro

“Mudah-mudahan kami bisa melakukan pengembangan lagi. Kita tunggu keberhasilan Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Metro selanjutnya," sambungnya.

Peristiwa mobil dikepung 20 orang ini terjadi pada Minggu (17/7/2022) di simpang Masjid Taqwa, Kota Metro.

Pengepungan dan perusakan mobil itu terekam CCTV di simpang Masjid Taqwa, lalu videonya viral di media sosial Facebook dan pesan berantai WhatsApp.

Otak Pelaku Masuk DPO

Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Mangara Panjaitan menjelaskan dua tersangka perusakan mobil ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Lampung Timur.

"Dua tersangka perusakan mobil ini kami amankan di wilayah Jabung, Lampung Timur,” ujar Iptu Mangara Panjaitan.

“Dari dua tersangka ini, kami sudah mengembangkan ada tiga DPO. Masing-masing inisial A, kemudian inisial A lagi, dan inisial P," imbuhnya.

Dari tiga orang yang berstatus DPO tersebut, ungkap Mangara, dua orang di antaranya merupakan otak pelaku pengepungan dan perusakan mobil di simpang Masjid Taqwa, Metro.

Baca juga: 4 Orang Jadi Tersangka Perusakan Mobil Jazz di Bandar Lampung

"Dari tiga orang DPO ini, dua orang di antaranya adalah pelaku utama,” kata Iptu Mangara Panjaitan.

“Kami berharap cepat terungkap semua pelakunya. Karena dari kekuatan fakta-fakta, mereka ini yang aktif melakukan perusakan," sambungnya.

Mangara turut memastikan, dari 20 orang yang diduga melakukan pengepungan dan perusakan mobil hingga videonya viral di media sosial, hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi, tidak semua yang terekam CCTV (di simpang Masjid Taqwa) bisa jadi tersangka. Terkait penganiayaan, kami belum dapat bukti bahwa di sana terdapat (pasal) 351 (KUHP). Kami akan terus koordinasi,” jelas Mangara seraya menambahkan Polres Metro didukung oleh Subdit Jatanras Polda Lampung dalam penangkapan dua tersangka perusakan mobil.

Perkembangan terbaru dari kasus perusakan mobil di Metro ini, Polres Metro telah melimpahkan berkas tahap pertama ke kejaksaan setempat.

Saat ini, pihak kejaksaan sedang memproses berkas yang dilimpahkan pihak kepolisian.

Berawal dari Tempat Hiburan

Seorang tersangka inisial DP (20) menceritakan, peristiwa pengepungan dan perusakan mobil ini berawal dari tempat hiburan malam di Kota Metro.

"Awal ceritanya, kami berlima di dalam StarOne (Metro) dikeroyok orang ramai. Kami dikeroyok karena senggol-senggolan, ya karena mabuk minuman," ujar tersangka DP.

DP dan empat temannya lalu keluar dan menunggu sejumlah orang yang mengeroyok tadi.

"Gantian kami pukul. Terus kami kejar sampai lampu merah Masjid Taqwa. Kami hancurin mobilnya pakai batu, pedang. Yang bawa pedang, saya dan kawan saya yang sekarang di Jawa," jelas tersangka DP.

"Yang mengeroyok ada sekitar 20 orang. Yang saya kenal cuma tujuh orang. Yang lainnya saya nggak tahu orang mana, cuma ikut nyerang aja di simpang Masjid Taqwa itu," lanjut DP.

"Saya menyesal. Saya harap teman-teman (lainnya) ditangkap semua. Mereka kabur ke Jawa semua," kata DP lagi.

Tersangka DP dan IZ kini ditahan di Polres Metro.

Keduanya terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Humam Ghiffary )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved