Kosmetik Ilegal di Lampung

BBPOM Bandar Lampung Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 117 Juta

Plt Kepala BBPOM Bandar Lampung Zamroni megatakan kosmetik ilegal yang berhasil disita senilai Rp 117 juta itu, sebanyak 6.470 produk.

tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Plt Kepala BBPOM Bandar Lampung Zamroni saat menggelar ekspose hasil pemeriksaan sarana distribusi kosmetik, Jumat (5/8/2022). BBPOM Bandar Lampung menyita kosmetik ilegal senilai Rp 117 juta. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau BBPOM Bandar Lampung menyita kosmetik ilegal senilai Rp 117 juta.

Plt Kepala BBPOM Bandar Lampung Zamroni megatakan kosmetik ilegal yang berhasil disita senilai Rp 117.320.900 itu, sebanyak 6.470 produk.

Atas temuan kosmetik ilegal ini, BBPOM Bandar Lampung menyatakan akan komitmen mengawal keamanan, khasiat dan mutu demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat. 

"BBPOM selalu berkomitmen untuk senantiasa mengawal keamanan, khasiat dan mutu sediaan farmasi untuk meningkatkan kualitas hidup," kata Zamroni, Jumat (5/8/2022)

Komitmen BBPOM Bandar Lampung itu, juga untuk melindungi kesehatan masyarakat Provinsi Lampung.

Baca juga: Breaking News BBPOM Bandar Lampung Amankan 6.470 Produk Kosmetik Ilegal 

Baca juga: Gegara Bullying Siswa di Bandar Lampung Pindah Sekolah, Kepsek Akui Lalai

Diketahui dalam penertiban kosmetik ilegal ini terdapat beberapa merk ternama yang sengaja dipalsukan untuk meraup keuntungan pribadi, yang mengabaikan keselamatan kesehatan pengguna.

Diketahui, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung mengamankan sebanyak 6.470 produk kosmetik ilegal.

Kosmetik ilegal sebanyak 6.470 produk yang diamankan BBPOM Bandar Lampung itu, terkemas ke dalam 582 item atau jenis.

BBPOM Bandar Lampung mengamankan kosmetik ilegal yang mencatut merk kosmetik terkenal.

Hasil pengamanan kosmetik diduga palsu ini diekspos oleh BBPOM Bandar Lampung, Jumat (5/8/2022) di kantornya yang berada di  Jalan Dr Susilo Telukbetung Utara.

BBPOM Bandar Lampung menggelar ekspose hasil penertiban pasar kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya.

Plt Kepala BBPOM Bandar Lampung Zamroni, didampingi Kadiskes Bandar Lampung Desti Megaputri, Kasi Korwas Krimus Polda Lampung Iptu Feri Efriadi serta perwakilan dari Dinas Perdagangan Provinsi Lampung.

Baca juga: BBPOM Bandar Lampung Menemukan 28 Sarana Distribusi Kosmetik Ilegal

Baca juga: Pembobol Brankas 2 Perusahaan Bandar Lampung Tertangkap Polisi di Lampung Timur

Plt Kepala BBPOM Bandar Lampung Zamroni mengungkapkan pihaknya telah mengamankan 582 item atau jenis dengan 6.470 produk.

Hasil tersebut didapatkan selama dua pekan bersama Polda Lampung, Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung dan instansi terkait menyisir keberbagai lokasi.

"Ditemukan 582 kosmetik ilegal dengan 6.470 pieces," kata Zamroni.

Diantaranya kosmetik ilegal  yang diamankan tersebut,  yakni mencatut merk eylener, maskara, merk Ponds, serum mata mere Karite, lipstik dari Maybelline.

Lalu lip glos dari Kiss Beauty, bedak dan krim dari produk Ponds, ada juga krime dari Citra, bedak dari Revlon.

28 Sarana Distribusi Kosmetik Ilegal

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau BBPOM Bandar Lampung memeriksa sebanyak 38 sarana distribusi kosmetik guna menjaring kosmetik ilegal di Lampung. 

Plt Kepala BBPOM Bandar Lampung Zamroni mengungkapkan, dari sebanyak 38 sarana distribusi kosmetik tersebut, hanya 10 yang memenuhi ketentuan. Sehingga BBPOM masih mendapati kosmetik ilegal

BBPOM Bandar Lampung mendapati kosmetik ilegal dari 28 sarana distribusi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan.

"Jadi hanya 10 sarana distribusi kosmetik yang memenuhi ketentuan BBPOM," kata Zamroni, Jumat (5/8/2022).

Hasil pemeriksaan BBPOM Bandar Lampung, sebanyak 582 item kosmetik tidak memiliki izin edar dengan 6.470 produk.

Atas temuan produk kosmetik ilegal itu, BBPOM Bandar Lampung akan terus memberikan edukasi ke masyarakat melalui komunikasi, informasi dan edukasi (KIE).

BBPOM Bandar Lampung tetap melakukan aksi penertiban kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya.

(Tribunlampung.co.id Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved