Berita Terkini Nasional
LPSK Temukan Fakta Bharada E Terakhir Latihan Menembak Bulan Maret dan Bukan Sniper
LPSK juga menyebutkan jika terkahir kali Bharada E latihan menembak itu terjadi pada Maret 2022 atau empat bulan sebelum insiden baku tembak.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK mengungkap sejumlah fakta terkait Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, berdasarkan hasil temuanya pihaknya Bharada E baru menggunakan pistol jenis Glock pada November 2021 dari Divisi Propam Polri.
LPSK juga menyebutkan jika terkahir kali Bharada E latihan menembak itu terjadi pada Maret 2022.
Sedangkan kejadian insiden baku tembak yang melibatkan Bharada E seperti yang diungkapkan sebelumnya terjadi empat bulan setelah terakhir latihan menembak atau pada 8 Juli 2022.
Edwin juga menyatakan, jika dihitung dari insiden baku tembak yang terjadi di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J, maka rentang waktu cukup jauh dari terakhir kali Bharada E berlatih menembak.
Baca juga: Kapolri Copot 3 Jenderal Terkait Kasus Kematian Brigadir J, Termasuk Irjen Ferdy Sambo
Baca juga: Kapolri Janji Bongkar Adanya Kemungkinan Aktor Lain di Belakang Bharada E
"Dia terkahir latihan tembak itu tahun Maret tahun ini dan baru terima pistol november tahun lalu," tutur Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/8/2022).
Tak hanya itu, ternyata Bharada E bukanlah seorang penembak jitu alias sniper.
Bharada E juga bukan ajudan dari Irjen Ferdy Sambo.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, Bharada E bukan penembak atau spiner serta bukan juga ajudan atau ade de camp (ADC) dari Irjen pol Ferdy Sambo.
Dalam tugasnya, Bharada E kata Edwin, merupakan sopir untuk akomodasi Irjen pol Ferdy Sambo.
Keterangan itu didapat Edwin saat dirinya melakukan pemeriksaan tes assessment psikologis terhadap Bharada E.
"Info dari Bharada E, beliau sopir untuk Irjen pol Ferdy Sambo," ucap Edwin.
Baca juga: Pengakuan Angga Wijaya di Balik Alasan Pemalsuan Tanda Tangan Dewi Perssik
Baca juga: Terungkap Dalang Perceraian Sule dan Nathalie Holscher yang Sebenarnya
Kendati demikian, terhadap keterangan tersebut, Edwin masih dalam penelaahan sekaligus investigasi oleh LPSK.
Bahkan pihaknya juga akan mendalami keterangan penyidik Bareskrim Polri terkait dengan hal tersebut.
"Dalam beberapa keterangan memang ada yang menurut kami perlu di crosscheck ya kebenarannya, yang kami juga belum meyakini bahkan masih didalami dari pihak penyidik terkait Bharada E," tukas Edwin.
Ditetapkan tersangka
Sebelumnya, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.
Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.
Baca juga: Nikita Mirzani Sujud Syukur Saat Tahu Indra Tarigan Kalah Banding
Baca juga: Busyet! Pria di Lampung Utara Nikahi 2 Wanita Sekaligus dalam 1 Pelaminan
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.
Kapolri Singgung CCTV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku telah memeriksa sosok yang mengambil CCTV di pos satpam kompleks rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Seperti yang diketahui, ada CCTV rusak yang diambil di pos satpam. Ini sedang kita dalami dan sudah kita dapatkan bagaimana proses pengambilan." ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers yang digelar Kamis (4/8/2022) malam.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan CCTV di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dan tengah mendalami masalah tersebut.
"Siapa yang mengambil juga sudah kita lakukan pemeriksaan," ujar Listyo Sigit.
Terkait pemeriksaan sosok yang mengambil CCTV, polisi akan menentukan apakah hal tersebut termasuk dalam pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana.
"Saat ini kita akan melakukan proses selanjutnya,"
"Kita akan proses berdasarkan hasil apakah termasuk pelanggaran dalam kode etik atau pelanggaran pidana," sambungnya.
Ia menegaskan akan membuka siapa saja sosok yang mengambil dan menyimpan CCTV tersebut saat prosesnya sudah tuntas.
"Nanti akan diputuskan, proses masih dilakukan."
"Siapa yang melakukan, siapa yang yg mengambil, siapa yang menyimpan, akan kita buka pada saat prosesnya tuntas," kata Listyo Sigit.
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )