Kasus Pembunuhan di Lampung Barat

Polisi Berhasil Tangkap Satu Lagi Pelaku Pembunuhan Pelajar di Lampung Barat   

Tersangka ST (14) ditangkap saat bersembunyi di kediaman keluarganya di Pekon Sukananti Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Pelaku ST (14) yang melakukan pengeroyokan terhadap korban AP (13) hinggal meninggal akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya dan Tekab 308 Polres Lampung Barat. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya dan Tekab 308 Polres Lampung Barat berhasil menangkap ST (14), salah satu pelaku tindak penganiayaan hingga membuat korban AP (13) meninggal.  

Tersangka ST (14) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya dan Tekab 308 Polres Lampung Barat saat bersembunyi di kediaman keluarganya di Pekon Sukananti Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat.

Tersangka ST (14) sempat dicari polisi setelah lima rekannya ditangkap Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya dan Tekab 308 Polres Lampung Barat.

Menurut Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho diwakili Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Jafri, pelaku berhasil ditangkap dengan cara pendekatan humanis ke keluarga. 

"Pelaku berhasil kita amankan dengan melakukan pendekatan yang humanis terhadap pihak keluarga,” kata Ery.

Baca juga: 2022, Penanganan TBC di Lampung Tengah Baru 23.11 Persen 

Baca juga: Satlantas Polres Mesuji Lampung Akan Siapkan Pelatihan Pembuatan SIM Kepada Para Siswa

“Akhirnya pelaku juga telah mengakui perbuatannya yang mengeroyok korban,” lanjutnya.

Tersangka ST sempat jadi buronan dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban AP (13) meninggal di Way Tenong Lampung Barat berhasil ditangkap.

ST sempat kabur saat mengetahui ke lima rekannya sudah diamankan.

Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya bersama Tekab 308 Polres Lampung Barat memang sudah terlebih dahulu mengamankan 5 rekannya.

Lima rekan ST tersebut yang melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal yaitu RA (13), DP (14), DM (15), RCW (13) dan R (13).

Setelah melakukan berbagai rangkaian penyelidikan akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku ST.

Diketahui pelaku ST sedang bersembunyi di Pekon Sukananti Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat.

Baca juga: Punya Hubungan dengan Nathalie Holscher, Vicky Prasetyo Tetap Jaga Silaturahmi dengan Sule

Baca juga: Bapenda Lampung Dukung Kebijakan STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Dianggap Bodong

Pihaknya pun langsung berangkat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Kamis (4/8/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Setelah diamankan kita langsung melakukan introgasi kemudian mencoba membawa pelaku ke TKP untuk olah kejadian," tambah Ery.

Berdasarkan keterangan, pelaku mengakui telah memukul korban.

Sehingga hal tersebut menyebabkan korban tidak sadarkan diri.

Kemudian pelaku ST bersama rekannya D, N, dan R langsung membuang korban ke aliran sungai Way Kabul.

Saat ini pelaku ST sudah berada di Polres Lampung Barat bersama dengan lima pelaku lainnya.

“Untuk saat ini pelaku sudah bawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut bersama kelima temannya yang lain,” kata Ery.

“Kita juga sudah mengamankan barang bukti berupa 1 buah batu ukuran 20-25 cm yang digunakan tersangka,” lanjutnya.

“Selain itu kita mengamankan satu unit motor Beat dengan nopol BE 5215 MP," pungkasnya.

Saat ini para pelaku diancam dengan pasal 76 C JO pasal 80 ayat (3) undang-undang RI No 35 tahun 2014 Perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak JO UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku mendapat hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Namun dikarenakan para pelaku masih di bawah umur maka hukuman akan dikurangi sepertiganya dari pihak pengadilan. (Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved