Berita Lampung

Bapenda Lampung Dukung Kebijakan STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Dianggap Bodong

Bapenda Lampung mendukung kebijakan STNK mati 2 tahun kendaraan dianggap bodong. Kebijakan tersebut cukup efektif untuk mengurangi tunggakan pajak.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ilustrasi - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah. Bapenda Lampung dukung kebijakan STNK mati 2 tahun kendaraan dianggap bodong. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung membenarkan wacana penghapusan STNK bagi kendaraan yang STNK mati 2 tahun oleh pihak kepolisian.

Kendaraan yang STNK mati 2 tahun akan dianggap kendaraan bodong.

Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah mendukung kebijakan yang akan dilakukan oleh Korlantas Polri tersebut.

"Sejatinya ketentuan ini sudah tercantum dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Adi Erlansyah, kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (5/8/2022).

"Kami sangat mendukung kebijakan tersebut untuk dilaksanakan," imbuh Pj Bupati Pringsewu ini.

Menurutnya, dengan memberlakukan kebijakan tersebut, akan banyak kendaraan yang melakukan registrasi pembayaran pajak.

Baca juga: Kebakaran Hanguskan Rumah Semi Permanen di Tanggamus Lampung, Tak Ada Korban Jiwa

Baca juga: Polres Pringsewu, Lampung Diminta Usut Tuntas Kasus Tindak Asusila Ayah Terhadap Anak Kandung

Sehingga, kata dia, kebijakan tersebut cukup efektif untuk mengurangi tunggakan pajak kendaraan.

"Karena akan efektif mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor," kata Adi Erlansyah.

Diketahui, penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan  bermotor sebagaimana tercantum dalam pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ dapat dilakukan jika :

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Hal itu diperkuat juga oleh Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021. Pasal 85 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 sendiri, merupakan peraturan lanjutan dari Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, seperti tertulis dalam Pasal 85, sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan peringatan.

Ada tiga kali peringatan yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan.

Di antaranya:

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved