Berita Lampung
Bapenda Lampung Dukung Kebijakan STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Dianggap Bodong
Bapenda Lampung mendukung kebijakan STNK mati 2 tahun kendaraan dianggap bodong. Kebijakan tersebut cukup efektif untuk mengurangi tunggakan pajak.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ilustrasi - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah. Bapenda Lampung dukung kebijakan STNK mati 2 tahun kendaraan dianggap bodong.
a. peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor.
b. peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan
c. peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.
Jika pemilik kendaraan tidak juga memberikan jawaban/tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, maka akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Artinya, data kendaraan tak terdaftar dan kendaraan itu jadi bodong.
Peringatan tersebut disampaikan secara manual atau elektronik.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)
Berita Terkait