Kasus Asusila di Pringsewu
Polres Pringsewu, Lampung Diminta Usut Tuntas Kasus Tindak Asusila Ayah Terhadap Anak Kandung
Juctice Peace Integrity of Creation (JPIC) FSGM minta semua pihak termasuk Polres Pringsewu, Lampung menghapuskan tindak asusila dari Pringsewu.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polres Pringsewu, Lampung diminta tegas dan profesional terhadap penyidikan kasus ayah kandung yang lakukan tindak asusila terhadap anaknya.
Hal itu diungkapkan Ketua Juctice Peace Integrity of Creation (JPIC) FSGM Pringsewu Sr. Maria Katarina, kepada Polres Pringsewu, Lampung yang juga minta kasus itu diusut tuntas.
Lalu Juctice Peace Integrity of Creation (JPIC) FSGM juga minta semua pihak termasuk Polres Pringsewu, Lampung menghapuskan tindak asusila dari Pringsewu.
Menurut Sr. Maria, kasus asusila yang dilakukan M (48), sebagai ayah kandung terhadap anaknya Bunga (12) yang masih SD selama satu tahun sangat miris.
"Ini kan miris sekali, ayah harusnya seseorang yang menjaga dan melindungi darah dagingnya," ungkapnya.
Baca juga: Lucinta Luna Kariernya Kini Menanjak, Penghasilannya Tembus Miliaran Sebulan
Baca juga: Jelang Akhir Pekan Harga Emas Antam Stabil, Ukuran 1 Gram Rp 1.022.000
"Kami sangat mengutuk keras dan meminta Polri untuk mengusut hingga tuntas kasus ini," tegasnya.
Lalu Berta Niken dari Penggiat Jaringan Masyarakat Menentang Perdagangan Orang (JMMPO) juga mengungkapkan hal yang sama.
Berta mengatakan, tindakan asusila di Bumi Jejama Secancan harus dihapuskan bersama-sama.
"Janganlah ada lagi yang seperti ini, sangat miris. Orang terdekat harusnya melindungi, bukan malah melakukan tindak asusila," ungkapnya.
Berta juga meminta Polres Pringsewu tegas dalam memberantas kasus asusila di Pringsewu.
"Apalagi ini ada dugaan korban dijual kepada rekan pelaku," ungkapnya.
Berta menjelaskan, apabila terbukti bener maka pelaku dapat dikenakan pasal penjualan orang dengan hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: 7 Drama Korea Populer Terbaru Agustus 2022, Ada Extraordinary Attorney Woo
Baca juga: Ungkap Mafia Pupuk, Kejari Pringsewu Lampung Sita Dokumen DO dan SO dari 2 Gudang
Sementara, Kasat Reskrim Inspektur Satu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, proses hukum terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandung yang terjadi di Pagelaran, Pringsewu dipastikan dilakukan secara profesional.
"Kasus ini memang mendapat perhatian banyak pihak, dan kami pastikan bahwa proses penyidikan kasus terus berjalan sesuai tahapan penyidikan," ungkapnya.
Ia mengatakan, saat ini proses penyidikan perkara juga sedang dikebut oleh unit PPA.