Kasus Asusila di Pringsewu
Polres Pringsewu, Lampung Diminta Usut Tuntas Kasus Tindak Asusila Ayah Terhadap Anak Kandung
Juctice Peace Integrity of Creation (JPIC) FSGM minta semua pihak termasuk Polres Pringsewu, Lampung menghapuskan tindak asusila dari Pringsewu.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Tri Yulianto
Selain fokus pada penegakan hukum terhadap tersangka, pihaknya juga sedang konsen untuk membantu memulihkan psikologi korban.
Salah satunya dengan melakukan pendampingan dan berkoordinasi dengan psikiater untuk membantu memulihkan mental korban.
Tak hanya itu, untuk antisipasi jangka panjang, pihaknya juga sedang upayakan komunikasi dengan sejumlah pihak, baik kemensos, Pemda dan pihak terkait lainnya.
Diketahui M, pelaku tindak asusila terhadap anak kandung di Kecamatan Pageleran, Pringsewu telah ditangkap pada Kamis (28/7/2022) lalu.
Pelaku melakukan tindak asusila sejak Mei 2021 hingga Juni 2022.
Saat melakukan tindak asusila, pelaku juga melakukan pengancaman.
Selain tindak asusila, terdapat juga dugaan pelaku menjual korban kepada rekannya karena terlilit utang. (Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti)