Kasus Asusila di Pringsewu

Polres Pringsewu, Lampung Diminta Usut Tuntas Kasus Tindak Asusila Ayah Terhadap Anak Kandung

Juctice Peace Integrity of Creation (JPIC) FSGM minta semua pihak termasuk Polres Pringsewu, Lampung menghapuskan tindak asusila dari Pringsewu.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Kasat Reskrim Inspektur Satu Feabo Adigo Mayora Pranata (kiri) terima kunjungan dari Ketua Juctice Peace Integrity of Creation (JPIC) FSGM Pringsewu Sr. Maria Katarina dan Penggiat Jaringan Masyarakat Menentang Perdagangan Orang (JMMPO), Berta Niken. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polres Pringsewu, Lampung diminta tegas dan profesional terhadap penyidikan kasus ayah kandung yang lakukan tindak asusila terhadap anaknya.

Hal itu diungkapkan Ketua Juctice Peace Integrity of Creation (JPIC) FSGM Pringsewu Sr. Maria Katarina, kepada Polres Pringsewu, Lampung yang juga minta kasus itu diusut tuntas.

Lalu Juctice Peace Integrity of Creation (JPIC) FSGM juga minta semua pihak termasuk Polres Pringsewu, Lampung menghapuskan tindak asusila dari Pringsewu.  

Menurut Sr. Maria, kasus asusila yang dilakukan M (48), sebagai ayah kandung terhadap anaknya Bunga (12) yang masih SD selama satu tahun sangat miris.

"Ini kan miris sekali, ayah harusnya seseorang yang menjaga dan melindungi darah dagingnya," ungkapnya.

Baca juga: Lucinta Luna Kariernya Kini Menanjak, Penghasilannya Tembus Miliaran Sebulan

Baca juga: Jelang Akhir Pekan Harga Emas Antam Stabil, Ukuran 1 Gram Rp 1.022.000

"Kami sangat mengutuk keras dan meminta Polri untuk mengusut hingga tuntas kasus ini," tegasnya.

Lalu Berta Niken dari Penggiat Jaringan Masyarakat Menentang Perdagangan Orang (JMMPO) juga mengungkapkan hal yang sama.

Berta mengatakan, tindakan asusila di Bumi Jejama Secancan harus dihapuskan bersama-sama.

"Janganlah ada lagi yang seperti ini, sangat miris. Orang terdekat harusnya melindungi, bukan malah melakukan tindak asusila," ungkapnya.

Berta juga meminta Polres Pringsewu tegas dalam memberantas kasus asusila di Pringsewu.

"Apalagi ini ada dugaan korban dijual kepada rekan pelaku," ungkapnya.

Berta menjelaskan, apabila terbukti bener maka pelaku dapat dikenakan pasal penjualan orang dengan hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: 7 Drama Korea Populer Terbaru Agustus 2022, Ada Extraordinary Attorney Woo

Baca juga: Ungkap Mafia Pupuk, Kejari Pringsewu Lampung Sita Dokumen DO dan SO dari 2 Gudang

Sementara, Kasat Reskrim Inspektur Satu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, proses hukum terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandung yang terjadi di Pagelaran, Pringsewu dipastikan dilakukan secara profesional.

"Kasus ini memang mendapat perhatian banyak pihak, dan kami pastikan bahwa proses penyidikan kasus terus berjalan sesuai tahapan penyidikan," ungkapnya.

Ia mengatakan, saat ini proses penyidikan perkara juga sedang dikebut oleh unit PPA.

Selain fokus pada penegakan hukum terhadap tersangka, pihaknya juga sedang konsen untuk membantu memulihkan psikologi korban.

Salah satunya dengan melakukan pendampingan dan  berkoordinasi dengan psikiater untuk membantu memulihkan mental korban.

Tak hanya itu, untuk antisipasi jangka panjang, pihaknya juga sedang upayakan komunikasi dengan sejumlah pihak, baik kemensos, Pemda dan pihak terkait lainnya.

Diketahui M, pelaku tindak asusila terhadap anak kandung di Kecamatan Pageleran, Pringsewu telah ditangkap pada Kamis (28/7/2022) lalu.

Pelaku melakukan tindak asusila sejak Mei 2021 hingga Juni 2022.

Saat melakukan tindak asusila, pelaku juga melakukan pengancaman.

Selain tindak asusila, terdapat juga dugaan pelaku menjual korban kepada rekannya karena terlilit utang. (Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved