Kasus Pembunuhan di Lampung Barat
Sembunyi, Akhirnya Buron Pembunuhan Pelajar di Lampung Barat Tertangkap
Pelaku ST (14), satu tersangka pembunuhan pelajar di Lampung Barat sembunyi setelah tahu kelima rekannya tertangkap polisi.
Berdasarkan keterangan, pelaku mengakui telah memukul korban.
Sehingga hal tersebut menyebabkan korban tidak sadarkan diri.
Kemudian pelaku ST bersama rekannya D, N, dan R langsung membuang korban ke aliran sungai Way Kabul.
Saat ini pelaku ST sudah berada di Polres Lampung Barat bersama dengan lima pelaku lainnya.
“Untuk saat ini pelaku sudah bawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut bersama kelima temannya yang lain,” kata Ery.
“Kita juga sudah mengamankan barang bukti berupa 1 buah batu ukuran 20-25 cm yang digunakan tersangka,” lanjutnya.
“Selain itu kita mengamankan satu unit motor Beat dengan nopol BE 5215 MP," pungkasnya.
Saat ini para pelaku diancam dengan pasal 76 C JO pasal 80 ayat (3) undang-undang RI No 35 tahun 2014 Perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak JO UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Atas perbuatannya tersebut para pelaku mendapat hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun dikarenakan para pelaku masih di bawah umur maka hukuman akan dikurangi sepertiganya dari pihak pengadilan.
Lima Pelaku Tertangkap Lebih Dulu
Komplotan remaja di Kabupaten Lampung Barat beramai-ramai melakukan pembunuhan pelajar. Korban pelajar tewas di aliran sungai wilayah Kecamatan Way Tenong.
Kini para remaja pelaku pembunuhan pelajar tersebut satu per satu ditangkap polisi karena ulahnya yang mengakibatkan pelajar tewas di Lampung Barat.
Polisi di Lampung Barat meringkus sebanyak lima remaja pelaku pembunuhan pelajar yang menyebabkan pelajar tewas di Kecamatan Way Tenong.
Sejumlah lima pelaku pembunuhan pelajar di Kecamatan Way Tenong ditangkap Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya dan Tekab 308 Polres Lampung Barat, Kamis (4/7/2022)