Kasus Pembunuhan di Lampung Barat

Sembunyi, Akhirnya Buron Pembunuhan Pelajar di Lampung Barat Tertangkap

Pelaku ST (14), satu tersangka pembunuhan pelajar di Lampung Barat sembunyi setelah tahu kelima rekannya tertangkap polisi.

Kompas.com
Ilustrasi-Buron pelaku pembunuhan pelajar di Lampung Barat akhirnya tertangkap polisi. Tersangka sempat sembunyi setelah tahu lima rekannya diciduk polisi lebih dulu. 

Keluarga yang curiga atas kematian korban karena ada sejumlah luka di sekujur tubuhnya langsung membawa korban ke UPT Puskesmas Air Hitam untuk di lakukan Visum Et Repertum.

Berbekal hasil Visum tersebut, pada hari Senin (1/8/2022) keluarga langsung membuat laporan ke Polsek Sumber Jaya untuk dilakukan penyelidikan.

Laporan dibuat karena menurut keluarga meninggalnya korban bukan murni dari kecelakaan melainkan ada yang melakukan penganiayaan terhadapnya.

Dari laporan keluarga dan hasil visum tersebut, Tekab 308 Polres Lampung Barat langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi.

"Kita langsung melakukan penangkapan dan meminta keterangan dari kelima pelaku,” kata Kompol Ery.

“Mereka juga telah mengakui bahwa telah melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga meninggal dunia," lanjutnya.

Merujuk ke keterangan tersangka, kronologis kejadian bermula saat kedua pelaku D dan T menjemput korban yang sedang berteduh di salah satu rumah warga saat hujan deras.

Mereka membawa korban dengan menggunnakan kendaraan motor jenis Beat berwarna biru ke kebun kopi di pinggir aliran Sungai Way Kabul Kelurahan Pajar Bulan.

Sesampainya di lokasi para pelaku mengeroyok dan menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri

Melihat korban sudah tidak sadarkan diri, kedua pelaku R dan DM langsung melarikan diri.

Sedangkan empat pelaku lainnya D, N, T dan R langsung menyeret korban dan melemparkan korban ke Aliran Sungai Way Kabul.

Para pelaku diancam dengan pasal 76 C JO pasal 80 ayat (3) undang-undang RI No 35 tahun 2014 Perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak JO UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Atas perbuatannya tersebut para pelaku mendapat hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kompol Ery Jafri.

“Namun dikarenakan para pelaku masih di bawah umur maka hukuman akan dikurangi sepertiganya dari pihak pengadilan," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved